Random Post

.
Home » » MA : Penghitungan Pilkada Malut di Jakarta Sesuai Prosedur

MA : Penghitungan Pilkada Malut di Jakarta Sesuai Prosedur

Written By REDAKTUR on 17 March 2008 | 9:53 PM

Gonjang-ganjing hasil pemilihan gubernur Maluku Utara (Malut) sedikit terjawab. Dalam jumpa pers pagi tadi, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa bahwa penghitungkan ulang hasil Pilkada Malut yang dilakukan di Jakarta sesuai dengan prosedur.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, penghitungan ulang yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (Nonaktif) Maluku Utara, Rahmi Husein dan Nurbaya Soleman yang dilakukan di Jakarta sudah sesuai prosedur. Ia mengatakan,prosedur tata cara eksekusi ditetapkan berdasarkan hukum acara perdata. Untuk penghitungan ulang di Jakarta, sudah sesuai prosedur karena dihadiri ketua pengadilan tinggi.

Nurhadi juga menandaskan, penghitungan ulang yang dilakukan anggota KPU Maluku Utara Muchlis Tapitapi dinyatakan tidak sesuai prosedur, karena tidak didahului dengan permohonan eksekusi ke ketua pengadilan tinggi.

MA juga menilai, pengambilalihan penghitungan suara oleh KPU Pusat dinilai cacat yuridis. Oleh karena itu, surat keputusan dari termohon atau KPU Pusat dinyatakan tidak sah beserta putusan hukum di bawahnya yang bersifat derivatif.

Seperti yang telah kita ketahui, penghitungan ulang yang dilakukan di Jakarta dengan menghitung ulang seluruh suara yang masuk di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat (Jailolo, Sahu Timur, dan Ibu Selatan), di mana secara keseluruhan menyebabkan pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba memenangi Pilkada Malut. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan PBB.

Sementara penghitungan di Ternate, Malut, dilakukan dengan tidak membuka kotak suara dan hanya menghitung rekapan dari tiga kecamatan tersebut. Dari awal justeru metode penghitungan ini yang menimbulkan sengketa hingga akhirnya seperti benang kusut seperti sekarang. Penghitungan ini memangkan pasangan Abdul Ghafur-Abdul Rahim Fabanyo yang diusung Partai Golkar dan PAN.
Share this article :

1 komentar:

Anonymous said...

This is great info to know.

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger