Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa yang menyatakan penghitungan ulang hasil Pilkada Maluku Utara (Malut) yang sah adalah yang dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta, oleh Ketua KPUD Malut nonaktif Rahmi Husein bersama Nurbaya Soleman. Sedangkan penghitungan ulang di Ternate yang dilakukan ketua sementara KPUD Malut, Muchlis Tapitapi, dinyatakan cacat yuridis.
Kendati demikian, MA tidak memutuskan siapa pemenang Pilkada Malut dan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, prosedur dan tata cara eksekusi penghitungan hasil Pilkada Malut yang dilakukan di Jakarta sesuai prosedur berdasarkan hukum acara perdata.
"Penghitungan ulang hasil Pilkada Malut di Jakarta sudah tepat karena eksekusinya dihadiri ketua pengadilan tinggi, sedangkan penghitungan ulang di Ternate yang dilakukan anggota KPU Malut Muchlis Tapitapi tidak sesuai prosedur," papar Nurhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (18/3).
Dikatakannya, pelaksanaan eksekusi harus didahului permohonan ke ketua pengadilan kemudian ditentukan waktu eksekusinya oleh kepala pengadilan. ''Di sana (Ternate, red) kan tidak dihadiri kepala pengadilan tinggi,'' ujar Nurhadi.
Penghitungan ulang Pilkada Malut yang dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta, memenangkan pasangan Thaib Armayn-Abdul Ghani Kasuba yang diusung Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Adapun hasil penghitungan ulang di Ternate memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurahim Fabanyo yang diusung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Nurhadi melanjutkan, fatwa MA tersebut tidak otomatis menyatakan pemenang Pilkada Malut adalah pasangan Thaib Armayn-Abdul Ghani Kasuba. Seperti pernyataan Ketua MA Bagir Manan dua pekan lalu, fatwa MA bukanlah suatu instruksi atau ketetapan hukum yang wajib dilaksanakan Mendagri sebagai pemohon fatwa.
Sifat fatwa MA hanya saran-saran dan rekomendasi yang harus dilakukan, selanjutnya wewenang Mendagri untuk menentukan dan menindaklanjuti penentuan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. ''Fatwa ini terserah Mendagri diikuti atau tidak,'' jelas Nurhadi.
Setelah mengeluarkan fatwa, Nurhadi menegaskan, tugas MA dalam perkara Pilkada Malut sudah selesai. Namun demikian, MA menyarankan agar dalam menentukan pemenang Pilkada Malut tersebut, Depdagri hendaknya melakukan pembicaraan dengan DPRD Malut agar ada kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif. Dalam pertimbangan fatwanya, MA juga menilai sikap KPU mengambil alih Pilkada Malut cacat hukum. ''Karena itu surat keputusan dari termohon atau KPU harus dinyatakan tidak sah beserta putusan hukum di bawahnya yang bersifat derivatif," tegas Nurhadi.
Menanggapi fatwa MA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, menyatakan KPU belum akan mengambil sikap atas fatwa tersebut. Apalagi, KPU belum mendapatkan tembusan salinan fatwanya. Namun, Hafiz mengatakan, KPU tetap berpendapat penghitungan ulang di Ternate adalah penghitungan yang benar. ''Orang yang dinonaktifkan tidak punya hak mengambil tindakan atas nama KPU.''
Sikap Depdagri
Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Saut Situmorang, mengatakan pemerintah akan secepatnya mengambil langkah menindaklanjuti persoalan pilkada Malut.
''Fatwa MA memang sudah keluar, Depdagri melihatnya sebagai salah satu pandangan hukum yang dipertimbangkan selain masukan lainnya,'' ujarnya. Mendagri, kata Saut, akan meminta arahan dari Presiden dan Wakil Presiden, sebelum membuat keputusan soal ini. ''Penetapan hasil Pilkada untuk gubernur dan wakil gubernur kan dilakukan Presiden. Jadi tentu Mendagri akan menunggu arahan Presiden. Segera sepulang Presiden dari luar negeri, Mendagri akan melapor kepada Presiden.''
Home »
» Gubernur Malut Ditentukan Mendagri
Gubernur Malut Ditentukan Mendagri
Written By REDAKTUR on 19 March 2008 | 12:42 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment