
Sumber: Suara Surabaya
Berkaitan dengan bakal diselenggarakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2008, maka apa yang menamakan diri sebagai Komite Pendukung Calon Independen (KPCI) Jawa Timur, Jumat (14/03) menyatakan bahwa calon independen sudah sesusai konstitusi.
“Sesuai dengan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 005/PUU-V/2007, tertanggal 20 Juli 2007, mengabulkan perubahan atas pasal 59 ayat (1), pasal 59 ayat (2), dan pasal 59 ayat (3) UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah membuka peluang bagi calon independent untuk menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Dan ini punya ketetapan hokum yang tetap,” terang MOHAMAD TAUFIK mewakili KPCI Surabaya.
Untuk itulah, DPR RI dan Pemerintah wajib untuk segera menyelesaikan revisi UU nomor 32 tahun 2004. Tetapi, lanjut TUFIK dalam kenyataannya sampai dengan akhir Desember 2007 lalu, ternyata DPR RI dan oemerintah tidak mampu memenuhi janjinya.
“Ini jelas telah menghambat proses demokratisasi di Indonesia khususnya di Jawa Timur terkait dengan bakal digelarnya Pilkada Jawa Timur. Maka kami mendesak kepada Gubernur Jawa Tumur untuk memerintahkan KPU Jatim menunda proses pelaksanaan Pilkada di Jatim,” kata M. TAUFIK pada suarasurabaya.net, dihalaman Tunjungan Plasa usai beraksi, Jumat (14/03).
Sementara itu proses pelaksanaan jadwal tentang Pilkada Jatim 2008 kabarnya sudah berlangsung. “Jika ternyata apa yang kami sampaikan ini tidak ditanggapi tentunya akan sangat mengecewakan, masyarakat Jawa Timur akan menggugat secara hukum,” tutup MOHAMAD TAUFIK.(tok)
0 komentar:
Post a Comment