
Terdakwa terorisme Abu Dujana seusai sidang tuntutan terhadap dirinya menyatakan bahwa banyak sekali kebohongan di dalam persidangan, salah satunya menurut dia fakta bahwa dirinya bukanlah anggota JI.
Dan baginya tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman seumur hidup sangat berlebihan. "Banyak sekali kebohongan, bukan kebenarnan, Allah maha tahu. Semoga laknat Allah kepada mereka yang menzolimi saya. Saya ini bukan anggota JI,"kata Abu Dujana.
Dia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah di bai'ap ( dilantik sebagai anggota) oleh Amir Jamaah Islamiah, Abdullah Sungkar seperti yang dikatakan jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutannya.
Dengan mata berkaca-kaca, Abu Dujana mengatakan ikhlas menerima tuntutan jaksa. Sementara itu dua orang rekan Abu Dujana yang bersorban hitam berteriak "Allahu Akbar" sambil memeluk Abu Dujana sebelum dibawa ke ruang tahanan PN Jaksel.
Dituntut Seumur Hidup
Terdakwa dalam kasus terorisme Abu Dujana dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Payaman SH dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/3).
"Kami mohon kepada majelis untuk menyatakan terdakwa Abu Dujana alias Ainul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang kami dakwakan," kata Payaman.
Jaksa Payaman mengatakan empat dakwaan JPU itu antara lain kepemilikan amunisi dan senjata api serta pendistribusiannya, mendanai sejumlah aktivitas terorisme di Moro Filipina dan Poso, Sulawesi Tengah, menyembunyikan pelaku dan informasi yang terkait dengan terorisme, secara bersama atau korporasi memiliki senjata api dan amunisi.
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup, menyatakan Al Jamaah Al Islamiah sebagai organisasi terlarang dan membebankan biaya perkara sebesar 5000 rupiah kepada terdakwa," tegas Payaman.
Abu Dujana yang menenakan baju koko putih celana hitam, kopiah hitam dengan wajahnya yang pucat tampak sinis mendengarkan jaksa. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 2 April, pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
0 komentar:
Post a Comment