Setelah tertunda beberapa waktu dan mendapatkan ijin dari Hakim Pengadilan Tipikor dan KPK akhirnya Daan Dimara pada hari kamis, 14 September 2006 telah melaporkan Hamid Awaluddin, mantan anggota KPU yang saat ini menjabat sebagai Menhukham kepada Polda Metro Jaya. Hamid dilaporkan atas tuduhan telah memberikan keterangan atau sumpah palsu dalam persidangan perkara korupsi pengadaan segel surat suara tahun 2004 di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Daan Dimara. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Hamid Awaluddin membantah bahwa dirinya ikut hadir dalam rapat dan menentukan harga segel surat suara dalam Pemilu 2004. Sedangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa Daan Dimara di Pengadilan Tipikor, menyebutkan Hamid hadir dalam rapat dan terlibat langsung dalam pengadaan proyek tersebut yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar.
Langkah Daan Dimara yang melaporkan Hamid ke Polda Metro Jaya tidak saja harus segera ditindaklanjuti dan diprioritaskan oleh pihak Kepolisian namun juga oleh KPK sebagai institusi yang menangani perkara korupsi KPU. KPK seharusnya menjadikan laporan tersebut untuk meningkatkan status pemeriksaan terhadap Hamid pada tahap penyidikan karena bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada sudah cukup untuk membuktikan keterlibatan mantan anggota KPU ini dalam pengadaan tersebut. Tidak ada alasan apapun bagi KPK untuk menunda-nunda penuntasan perkara dugaan korupsi KPU khususnya yang diduga melibatkan Hamid karena sejauh ini KPK praktis tidak mengalami hambatan baik secara politis maupun kewenangan yang diberikan berdasarkan UU. Kekhawatiran adanya dukungan secara politis terhadap Hamid pada akhirnya terbantahkan setelah Wapres Jusuf Kalla menyatakan tidak melindungi Hamid Awaluddin.
Selain itu UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK juga telah memberikan kewenangan yang luar biasa terhadap KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Berlarut-larutnya penanganan perkara yang melibatkan Hamid justru akan menimbulkan kesan negatif di masyarakat bahwa KPK telah bertindak tebang pilih atau diskriminatif. Berdasarkan uraian itu untuk itu kami meminta:
1. Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya Menindaklanjuti laporan Daan Dimara atas dugaan memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh Hamid Awaluddin di Pengadilan Tipikor.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi Melanjutkan pemeriksaaan terhadap Hamid Awaluddin dalam dugaan perkara korupsi segel surat suara Pemilu 204 dengan meningkatkan status pemeriksaan pada tahap penyidikan.
Jakarta, 19 September 2006
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi
1. Teten Masduki (Indonesia Corruption Watch)
2. Arif Nur Alam (Seknas FITRA)
3. Asfinawati (LBH Jakarta)
4. Firmansyah Arifin (KRHN)
5. Rizal Malik (TI Indonesia)
6. Syaiful Aris (LBH Surabaya) Jawa Timur
7. Hasril Hertanto (MAPPI FH UI)
8. Dwi Saputra (KP2KKN Semarang)
9. Afridal Darmi (LBH Banda Aceh) NAD
10.Nurkholis (LBH Palembang) Sumsel
11.Alfon (LBH Padang) Sumbar
12.Charles (Badan Anti Korupsi) Sumbar
13.M Sidik (Fakultas Hukum Univ. Muhamadiyah Malang) Jatim
14.Pujono (Fakultas Hukum Univ. Diponegoro Semarang) Jateng
15.Akhiruddin (GERAK Aceh) NAD
16.Denny Indrayana (Indonesia Court Monitoring) Yogyakarta
17.Denny Indrayana (Pusat Kajian Korupsi FH UGM Yogyakarta)
18.Sarah Lerry Mboeik (PIAR) Kupang NTT
19.Putu Wirata Dwikora (Bali Corruptioan Watch) Bali
20.Gde Bakti Yasa (Masyarakat Anti Korupsi) Bali
21.Arief Furqon (SANKSI BORNEO/Korda TII Kalsel) Kalsel
22.Huisman Brant (LPSHAM) Palu Sultra
23.Agus Sugandi (Garut Goverment Watch) Jawa Barat
24.Lely Hidayati (GEMAWAN) Kalbar
25.Hermawanyah (Pokja Anti Korupsi) Kalbar
26.Andriani ( Kontak Borneo) Kalbar
27.Chaerul Imam (Lembaga Pencegah Korupsi)
28.Tandiono Bawor Purbaya (LBH Semarang) Jawa Tengah
29.Faizal Riza (LPS Air) Kalbar
30.Firanda (KOMPPAK) Kalbar
31.Kaharal Bacri (POKJA 30) Samarinda Kaltim
32.M. Asram (Perak Institute) Sulsel
33.Adnan Aba ( YLBHM) Sulsel
34.Bivitri Susanti (PSHK) Jakarta
35.Otto Pratama (IMPARSIAL) Jakarta
36.Usman Hamid (KONTRAS) Jakarta
37.Saldi Isra (Akademisi FH Univ. Andalas) Sumbar
38.Aminuddin (SOMASI) Blitar Jawa Timur
39.Yulianti Hendayani (SITAS DESA) Jawa Timur
40.Winarto (PPAB) Blitar Jawa Timur
41.Ali DM (GESPER) Blitar Jawa Timur
42.Yahya Karomi (Awasi APBD) Cilacap Jateng
43.A. Waidl (P3M) Jakarta
44.Yusuf (FORMASI) Kebumen Jawa Tengah
45.Dahlan (FITRA Tuban)
46.Safriatna (SOLUD) NTB
47.Pitoyo Japar (FITRA) Palembang
48.Aki Imam Faryadi (KONTRA) Bekasi
49.Ajat Zatnika (FITRA) Sukabumi
50.Sri Nilawati (FITRA) Riau
51.Elizabeth Koesrini (FORMAPPI)
52.Tauhid (FITRA Sumut)
53.Roy Prigina (KOMDAK) Depok
54.Ervin Kaffah ( SOMASI) NTB
55.Nasrudin (Gerak Aceh Besar) NAD
56.Teuku Minjar Nurlizali (Kumpulan Gaseu) NAD
57.Teuku Neta Firdaus (SUAK Meulaboh) NAD
58.Arif Sawitra (Jarak Aceh Selatan) NAD
59.Zaerahim Zein (Saksi Simeulue) NAD
60.Jojo (KIPP Nasional)
61.Alfian (Mata Lhokseumawe) NAD
62.Irianto (KIPRAH) Jayapura Papua
63.Andi Azis Paturungi (YASMID) Sulsel – Sulbar
64.Siti Maimunah Corona (KPPA )
65.Lili Djonaan (Suara Parampuang) Sulut
Home »
» Koalisi Masyarakat Anti Korupsi : Segera Periksa Hamid Awaluddin
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi : Segera Periksa Hamid Awaluddin
Written By REDAKTUR on 19 September 2006 | 3:40 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment