Home »
» Dugaan Penyelewengan Dana Bencana di Klaten Harus Diusut
Dugaan Penyelewengan Dana Bencana di Klaten Harus Diusut
Written By REDAKTUR on 18 August 2010 | 12:17 AM
Bencana Gempa Bumi 5,9 skala Richter yang mengguncang Yogyakarta dan Klaten 27 Mei 2006 tidak hanya menimbulkan luka mendalam dalam bentuk jatuhnya korban jiwa dan harta. Belum pulih duka itu terangkat, program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa justru berbuah dugaan korupsi. Para oknum birokrasi dari tingkat desa hingga pemerintahan daerah diduga secara massal mengambil keuntungan dari program pembangunan kembali rumah penduduk yang terdampak gempa.
Dugaan manipulasi data kependudukan, kartu keluarga, dampak kerusakan serta penyunatan jumlah bantuan kepada korban gempa menjadi cerita duka lain di balik program rekonstruksi pasca gempa.
1. Dugaan Penggelembungan Data Kependudukan
Selama periode setelah terjadinya gempa (27 Mei 2006) penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sangat tinggi. Dari data kependudukan Kabupaten Klaten diketahui telah terjadi ledakan pendudukan yang sangat tinggi dari penambahan KK dan KTP. Selama periode gempa (27 Mei 2006) hingga akhir Desember 2007 telah diterbitkan 186.153 KK dan 254.486 KTP. Nilai ini meningkat cukup drastis dari penambahan penduduk Klaten yang pada saat gempa memiliki jumlah penduduk ber-KTP sejumlah 789.399 buah (meningkat 31,87%) dan jumlah KK 212.825 buah (meningkat 87,47%)
Indikasi ini juga diperkuat dengan beberapa data mencurigakan seperti jumlah penerbitan KK dan KTP sebelum dan sesudah gempa di beberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Prambanan, Gantiwarno, Cawas, Jogonalan, Manisrenggo, Karangnongko, Pedan, Juwiring, Ngawen, Klaten Utara dan Klaten Tengah yang semuanya di atas 100% jumlah KK sebelum gempa bahkan ada yang mencapai di atas 200%. Penerbitan KTP juga di kecamatan-kecamatan tersebut rata-rata di atas 30% sampai 50%.
Fakta di atas menunjukan indikasi kuat penggunaan KK dan KTP sebagai data dasar pemberian bantuan bencana juga ikut dimanipulasi.
Fakta lain perbedaan data penduduk juga ditemukan pada data penduduk antara SK Bupati Klaten No. 470/81/2010 (18 Februari 2010) yang menyebut total penduduk Kab. Klaten sebesar 1.461.802 jiwa. Data ini berbeda dengan data lain, diantaranya; data laporan penduduk Februari ke Gubernur Jawa Tengah sejumlah total 1.321.485 jiwa (selisih 140.317 jiwa). Juga berbeda dengan data lainnya seperti profil daerah, pendataan BPS dan hasil penelitian LPPM UGM.
2. Verifikasi Lapangan
Dari hasil verifikasi lapangan ditemukan indikasi sumbangan dana gempa yang salah sasaran. Dari temuan verifikasi lapangan ditemukan banyak sekali rumah yang seharusnya hanya dapat bantuan untuk jenis kerusakan ringan (Rp 500.000/rumah) diberikan bantuan dengan jumlah kerusakan berat (Rp 20 jt/rumah). Dari verifikasi terhadap 12 Desa sebagai sampel, ditemukan total manipulasi penerima bencana sebesar Rp 73,287 miliar.
Dari temuan lapangan ini, ditemukan bahwa rumah yang dapat dikategorikan rusak berat jumlahnya sangat kecil. Bahkan ada desa yang tidak sama sekali mengalami rusak berat akan tetapi rusak ringan. Total penyaluran dana bantuan untuk rumah rusak berat yang dilaporkan kepada Pemerintah Pusat mencapai 97.330 KK atau sejumlah Rp 1,946 triliun rupiah. Nilai diduga lebih dari 90% meluap karena manipulasi kerusakan yang terjadi.
3. Penyunatan
Dari fakta yang ditemukan di lapangan juga terdapat fakta penyunatan bantuan yang diterima oleh penerima bantuan yang dilakukan secara sistemik. Indikasi yang ditemukan adalah adanya setoran kepada kepada Kantor Kecamatan sebesar Rp 12.500.000,-. Dana ini dipotong untuk Dana Kesra Kecamatan dalam setiap dana pembangunan kantor desa (Rp 50 juta/Desa/kelurahan). Jika dikalikan jumlah kelurahan di 26 Kecamatan sejumlah 401 Kelurahan, maka total potongan sebesar Rp 12,5 juta x 401 Kel. = Rp 5.012.500.000,-
Terdapat juga penyunatan bantuan tahap awal dari APBD Provinsi yang seharusnya sebesar Rp 6.523.000,- menjadi rata-rata Rp 4.500.000,-. Ini berarti terdapat potongan rata-rata sebesar Rp 2.023.000,- per bantuan. Jika dikalikan total penerima bantuan, nilai penyunatan ini mencapai Rp 196, 898 miliar (= Rp 2,023 juta x 97.330 KK penerima)
Total Dugaan Kerugian Negara dan Korban Gempa
Jika dihitung secara kasar saja, total kerugian dari hasil verifikasi lapangan (aktual) dan penyunatan bantuan rekonstruksi mencapai total Rp 275,19 miliar. Nilai ini tentu sangat besar (34,88%) dari total APBD Kabupaten Klaten yang pada Tahun 2006 sebesar Rp 788,816 miliar.
Kesimpulan
Dari deskripsi kasus di atas, kami menyimpulkan bahwa:
1. Telah terjadi dugaan korupsi terhadap program rehabilitasi/rekonstruksi pasca bencana gempa di Kabupaten Klaten sebesar (minimal) Rp 275,19 miliar yang disertai oleh dugaan manipulasi data kependudukan (KTP dan KK).
2. Modus korupsi yang terjadi diduga dilakukan secara sistemik melibatkan unsur aparatur Pemerintahan Daerah Kabupaten Klaten dari tingkat Kelurahan hingga tingkat Kabupaten.
3. Dugaan yang ditemukan masih dapat dikembangkan baik lokus perkara maupun dugaan kerugian negara jika dapat ditelusuri dengan bentuk pemeriksaan khusus oleh lembaga terkait (seperti BPK atau BPKP).
4. Dugaan kerugian terbanyak terjadi pada manipulasi kelayakan penerima bantuan serta kerusakan yang diderita akibat gempa.
Rekomendasi
Terkait hal tersebut di atas, kami meminta:
1. Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memproses dugaan korupsi di atas dan mengambil alih kasus ini yang sekarang telah berlarut-larut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Klaten.
2. Kepada BPK dan BPKP untuk segera menindaklanjuti dengan Audit Khusus terkait penyaluran dana bantuan bencana seperti yang dilakukan di Aceh pasca Tsunami.
3. Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk segera melakukan evaluasi dan audit atas bantuan bencana di Klaten, berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah sebagai Satkorlak penanggulan bencana di Klaten.
4. Kepada pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya korupsi dana bantuan kemanusiaan dan bencana di Klaten untuk dihukum yang seberat-beratnya atau hukuman mati sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta, 6 Agustus 2010
(ICW, KP2KKN, Pusuko Klaten)
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment