Random Post

.
Home » » DPR Tegaskan Perppu JPSK Sudah Ditolak

DPR Tegaskan Perppu JPSK Sudah Ditolak

Written By REDAKTUR on 10 December 2009 | 3:13 AM

Pansus Hak Angket Century DPR menegaskan bahwa Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah ditolak oleh DPR periode lalu dalam rapat paripurna 18 Desember 2008. Memang diakui tidak ada redaksional penolakan dari DPR, tetapi DPR telah mengembalikan kepada pemerintah.

Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun mengatakan, jika Perppu dikembalikan oleh DPR dalam rapat paripurna, artinya Perppu sudah ditolak. "Itu jelas. Tidak usah diterangkan. Kalau itu dikembalikan dan dimintakan RUU, artinya itu ditolak, tidak diterima," kata politisi PDI-P ini dalam pertemuan dengan sejumlah pengacara dan LSM hukum di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12/2009).

Namun, pengacara Eggi Sudjana yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha bersikeras bahwa Perppu tidak ditolak oleh DPR dan masih bisa berlaku. Oleh karena itu, Pansus sepakat bahwa segala upaya pengucuran dana setelah Perppu ditolak bersifat inskonstitusional.

Ketua Pansus Idrus Marham dari Fraksi Golkar menegaskan tak perlu ada penekanan formal atas penolakan Perppu atau rancangan UU. Idrus mengatakan masih akan menelusuri kemungkinan yang ada karena penetapan bailout sudah dilakukan pada 24 November 2008 sebelum Perppu ditolak oleh DPR.

Bank Century yang dinyatakan gagal mendapat kucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun. Bank ini diselamatkan karena khawatir menimbulkan dampak sistemik terhadap 23 bank lainnya.

Yang menjadi persoalan, definisi bank gagal yang berpotensi sistemik belum disepakati antara pemerintah dan DPR. Pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK yang menjadi dasar pengucuran dana.

Komisi XI DPR memandang tindakan LPS memberi kucuran dana itu ilegal karena Perppu yang menjadi dasar penyelamatan Bank Century itu dinilai tidak lagi berlaku pada 18 Desember 2008 atau ketika perppu tersebut ditolak DPR menjadi undang-undang.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger