Home »
» 4 Tahun Penjara Buat Robert Tantular
4 Tahun Penjara Buat Robert Tantular
Written By REDAKTUR on 09 September 2009 | 11:58 PM
Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.
"Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pihak terafiliasi dengan sengaja telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," kata pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, dalam sidang putusan dengan terdakwa Robert Tantular, di Jakarta, Kamis (10/9).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengancam delapan tahun penjara. Hakim menyatakan, yang memberatkan dari perbuatan terdakwa adalah merusak citra perbankan di Tanah Air dan meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa merusak citra perbankan, iklim investasi di Tanah Air, meresahkan masyarakat," katanya. Adapun unsur yang meringankan dari terdakwa, yakni belum pernah dihukum.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua. Namun, dalam dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah. "Dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah," katanya. Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa dengan Pasal 50 UU Perbankan, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, Robert dijerat Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).
Merasa Dikambinghitamkan
Seusai persidangan, Robert Tantular menyatakan bahwa dirinya hanya dikambinghitamkan. "Karena itu, saya akan mengajukan banding," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dollar AS tanpa seizin pemiliknya. Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp 121,3 miliar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp 60 miliar.
Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 November 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri.
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment