Random Post

.
Home » » MK: Jangan Persoalkan Lagi Putusan Retroaktif

MK: Jangan Persoalkan Lagi Putusan Retroaktif

Written By REDAKTUR on 10 August 2009 | 10:39 PM



Palu Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD telah diketuk. Putusan final dan mengikat pun telah diperoleh. Polemik seputar penghitungan kursi tahap kedua pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) pun diharapkan berakhir. MK menyatakan Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu Legislatif -pasal yang dijadikan dasar MA membatalkan dua pasal dalam Peraturan KPU- konstitusional bersyarat.

Pasal itu diputuskan konstitusional sepanjang mengikuti tafsir MK. Tafsir yang diberikan oleh MK ini sejalan dengan Peraturan KPU yang telah dibatalkan oleh MA. Karenanya, dengan berlakunya putusan ini, Putusan MA menjadi tidak efektif. Selain itu, MK juga menafsirkan ketentuan Pasal 211 ayat (3) dan Pasal 212 ayat (3) UU yang sama.

Dalam putusan ini, MK juga menegaskan putusannya bersifat retroaktif atau berlaku surut. Artinya, putusan ini bisa digunakan untuk penghitungan tahap kedua pemilu legislatif tahun 2009. Padahal, hukum acara MK baik yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK No. 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan putusan MK seharusnya bersifat prospektif alias berlaku ke depan.

Pasal 58 UU MK menyebutkan 'Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945'. Sedangkan, Pasal 39 PMK No. 6 Tahun 2005 berbunyi 'Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'.

Bila mengacu kepada dua pasal tersebut, putusan MK ini seharusnya berlaku prospektif yakni untuk pelaksanaan pemilu legislatif tahun 2014. Namun, MK mengesampingkan ketentuan dua pasal itu dengan menyatakan pengujian Pasal 205 ayat (4) ini bersifat retroaktif atau berlaku surut.

MK sepertinya sudah bisa memprediksi putusan yang bersifat retroaktif ini akan dipersoalkan. Secara khusus, majelis hakim konstitusi bahkan mempertimbangkan mengapa mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif.

”Menimbang bahwa untuk menghindari ketidakpastian yang dapat timbul tentang kekuatan mengikat putusan MK a quo berkenaan dengan pemahaman terhadap Pasal 58 UU MK tentang daya laku Putusan Mahkamah, maka Mahkamah perlu memberikan pertimbangan secara khusus,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Mahkamah mengakui larangan mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif memang diberlakukan secara umum. Namun dalam pengujian UU, mahkamah menilai mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif merupakan diskresi para hakim. Bila putusan hanya bersifat prospektif, Mahkamah khawatir tujuan perlindungan konstitusi akan tercapai.

Ketua MK Mahfud MD pun sampai merasa perlu memperjelas hal ini. Usai pembacaan putusan, ia menggelar jumpa pers dengan wartawan. ”Tak perlu diperdebatkan istilah retroaktif (berlaku surut) atau prospektif (berlaku ke depan),” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini, di ruang kerjanya, Jum'at (07/8).

Mahfud mengatakan retroaktif dan prospektif adalah istilah akademis yang perdebatan teorinya bisa panjang, meski jawabannya bisa sederhana. Ia menegaskan bila putusan MK tidak bersifat retroaktif maka vonis Mahkamah tidak ada gunanya. Pasalnya, kerugian para pemohon tidak dipulihkan bila putusan berlaku prospektif.

”Teori apa pun yang akan dipakai dalam kasus Pasal 205, Pasal 211 dan Pasal 212 tersebut maka vonis MK ini harus dilaksanakan bagi hasil pemilu legislatif 2009 atau sejak sekarang tanpa harus dipolemikan kaitannya dengan istilah prospektif dan retroaktif. Polemik tentang prospektif dan retroaktif tak ada relevansinya dengan kasus ini,” pungkas Mahfud.

Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera -salah satu pemohon- Refly Harun menyambut baik putusan MK yang bersifat retroaktif ini. ”Kalau kita ingin mengembalikan ke penafsiran semula memang harus bersifat retroaktif,” ujarnya. Refly mengatakan bila putusan tidak bersifat retroaktif justru tidak akan menciptakan keadilan bagi pemohon.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger