Random Post

.
Home » » RUU Tipikor Dipersimpangan Jalan?

RUU Tipikor Dipersimpangan Jalan?

Written By REDAKTUR on 15 March 2009 | 11:20 PM


Hingga akhir tahun ini, bila RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) tidak segera disahkan dan diundangkan, nasib pengadilan para koruptor itu akan tinggal kenangan. Sehingga bila memang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 belum juga melaksanakan amanah rakyat untuk membahas dan merampungkan RUU Pengadilan Tipikor.

DPR terkesan sengaja menciptakan kondisi untuk membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab hingga kini tidak ada kemajuan pembahasan RUU tersebut. Untuk itu, pimpinan DPR harus turun tangan agar RUU tersebut bisa segera dibahas untuk disahkan sebagai UU.

Hal itu diungkapkan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Minggu. "Saat ini, 80 persen anggota legislatif mencalonkan kembali dan pada hari-hari ke depan mereka akan lebih memusatkan perhatian untuk memenangi pemilu legislatif April 2009," kata Emerson.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu hingga 26 Desember 2009 kepada pemerintah untuk menyusun dasar hukum pembentukan Pengadilan Tipikor. Jika pada saat itu UU tentang Pengadilan Tipikor tidak terbentuk, maka peradilan seluruh kasus tindak pidana korupsi akan dikembalikan ke pengadilan umum.

Sementara itu, KPK dikabarkan sudah pernah membicarakan langkah antisipasi yang harus diambil seandainya batas waktu yang diberikan MK tersebut terlampaui. Dalam pertemuan pimpinan KPK dengan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, mengemuka wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut.

Menurut pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satrio Mukantardjo, penggunaan perppu merupakan langkah yang baik. "Jika kita tetap mendesak pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tersebut sekarang, hasilnya pasti buruk. Sebab, dilakukan dengan terburu-buru," kata Rudy.

Padahal, masih banyak klausul dalam RUU Pengadilan Tipikor yang perlu pembahasan serius dan mendalam. Misalnya soal komposisi hakim ad hoc. "Saat ini, masih menimbulkan pro dan kontra," kata Rudy.

Untuk itu, Rudy mengusulkan pembentukan perppu agar Pengadilan Tipikor tidak dihapus. Perppu tersebut akan memberikan landasan hukum bagi Pengadilan Tipikor saat ini, sementara DPR membahas RUU tersebut dengan baik.

Perppu tersebut, disarankan Rudy, mempunyai klausul yang masih memberi kekuatan hukum bagi pasal tentang Pengadilan Tipikor yang semula termuat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai RUU Pengadilan Tipikor tersebut disahkan. "Saat ini kan keadaannya darurat. Jika Pengadilan Tipikor dibubarkan akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," kata Rudy.

MK membatalkan pasal tentang pembentukan Pengadilan Tipikor, yaitu pasal 53 Undang-Undang KPK, dengan alasan pembentukan Pengadilan Tipikor harus dengan undang-undang. Sebab, pengadilan lainnya juga dibentuk berdasarkan undang-undang, bukan dengan pasal dari sebuah undang-undang. Untuk itu, pemerintah diberi waktu hingga 26 Desember 2009 guna menyusun UU Pengadilan Tipikor.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger