
Potensi devisa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak digarap maksimal. Lihat saja sekitar 700 TKI yang berprofesi sebagai perawat dituduh sebagai ?perawat-perawatan? dan bakal dideportasi dari Kuwait. Masalahnya sepele, gara-gara administrasi.
Kejadiannya berawal pada tahun 2000, ketika Pemerintah Kuwait memperketat keterampilan perawat asal Indonesia. Dugaan mereka, perawat asal Indonesia itu hanya ?perawat-perawatan? alias tidak mengenyam pendidikan yang benar.
Untuk itu, pemerintah Kuwait menyurati Indonesia meminta kejelasan soal itu tapi keinginan itu tidak segera mendapat respon. Surat sudah dilayangkan berkali-kali tapi tetap juga diabaikan. Sampai dua kali ganti pemerintahan, dan tentu saja dua kali ganti menteri, juga tak ada tindak lanjut.
Akhirnya Staff Ministry of Health Kuwait (MOH) bagian formalitas dokumentasi penerimaan karyawan bagi para imigran menyatakan segera mendeportasi seluruh perawat asal Indonesia. Alasannya sederhana hanya karena verifikasi ijazah perawat Indonesia di Kuwait tak kunjung ada penjelasan.
Jumlah perawat Indonesia yang bekerja di Kuwait sampai saat ini kurang lebih sekitar 700 orang. Para pahlawan devisa yang tergolong tenaga kerja terampil ini mulai berdatangan ke Kuwait sejak perang teluk pada 1991, kemudian disusul rombongan serupa di tahun 2000, 2001 dan terakhir 2004.
Bekerja di bawah Departemen Kesehatan Kuwait memang menyenangkan bagi para perawat ini. Gajinya saja berkisar Rp 15-18 juta setiap bulan (kurs rupiah 12 ribu), disertai berbagai fasilitas antara lain free apartment, free transportation, free food bagi perempuan, hingga annual leave setiap satu tahun sekali.
Singkatnya, dengan posisi sebagai perawat dengan fasilitas serta gaji yang besar sangat susah didapatkan di negeri sendiri. Menjadi pegawai negeri di negara orang jauh lebih sejahtera daripada menjadi pegawai di negeri sendiri.
Ada beberapa ketentuan yang diberlakukan Depkes Kuwait dan harus dipatuhi semua pekerja imigran yang datang, antara lain verifikasi semua keahlian dibuktikan dengan ijazah resmi. MOH bekerjasama dengan Department Higher Education di negara itu bertugas memverifikasi ijazah bagi semua imigran yang datang dari semua negara.
Untuk Indonesia, mereka mengirimkan surat ke pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan dan lembaga terkait yang mengeluarkan ijazah akademi keperawatan/sarjana keperawatan, untuk mengisi form. Sekaligus memberikan pernyataan, bahwa ijazahnya benar-benar asli dan benar dikeluarkan institusi Depkes tersebut.
Coba bayangkan pengiriman surat ini dari Departemen Kesehatan Kuwait disampaikan pada tahun 2000, tapi sampai sekarang dikabarkan belum ada balasan. Kemudian pada tahun 2004 kembali dikirimkan surat lagi tapi juga masih belum ada balasan.
Seorang kerabat perawat, Dwi Susilo memaparkan, tidak adanya surat verifikasi balasan dari pemerintahan Indonesia berarti sama saja mencap para perawat yang bekerja di Kuwait tidak bisa di pertanggung jawabkan alias palsu.
?Sehingga MOH menganggap semua perawat Indonesia bekerja secara ilegal, tidak punya keahlian karena ijazahnya tidak mampu untuk di verified,? paparnya. Tak heran jika pemerintah Kuwait tidak akan segan-segan mendeportasi seluruh perawat Indonesia.
Ternyata bukan itu saja implikasinya. Bagi perawat TKI yang berkeinginan memutus kontrak hubungan kerja, ternyata MOH tidak mengizinkan sebelum masalah verifikasi ini benar-benar selesai. Sehingga banyak yang berkeinginan mau pulang ke Indonesia, tidak bisa keluar dari Kuwait.
?Sungguh kasihan mereka, sudah berbulan-bulan menunggu masalah verifikasi ini selesai tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya. Padahal dia berencana pulang sejak empat bulan lalu, keluarga dan suaminya sudah menunggu di rumah,? keluhnya.
Memang sangat ironis di saat pemerintah tidak bisa menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya, ternyata bagi TKI yang sudah nyaman bekerja pun bakal terusik ancaman deportasi akibat kelalaian memberikan verifikasi legal. Jangan sampai ada kesan Indonesia hanya mampu mengirimkan ?perawat-perawatan?.
0 komentar:
Post a Comment