Random Post

.
Home » » MK Putuskan Pencoblosan Ulang Pilkada Jatim di Sampang dan Bangkalan

MK Putuskan Pencoblosan Ulang Pilkada Jatim di Sampang dan Bangkalan

Written By REDAKTUR on 01 December 2008 | 10:25 PM


MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan Kaji dengan memerintahkan KPUD Jatim menggelar pencoblosan ulang di Sampang dan Bangkalan serta menggelar penghitungan ulang di Pamekasan. Keputusan ini di luar kebiasaan hasil sengketa pilkada yang pernah ada.

Namun MK mempunyai alasan putusan yang di luar pakem itu diambil demi menegakkan demokrasi dan mencari keadilan sejati.

Sesuai wewenangnya, MK hanya mengadili perselisihan hasil penghitungan suara. Namun dalam putusan yang dibacakan, MK menyebutkan telah ada kecurangan yang sistematis, struktural dan masif yang memungkinkan salah satu kontestan diuntungkan dan kontestan lainnya dirugikan.

Kesimpulan adanya kecurangan yang sistematis, struktural dan masif itu, salah satunya didasarkan pada adanya kontrak politik antara cagub Soekarwo dengan Sekjen Asosiasi Kepala Desa Jatim untuk memenangkan pasangan KarSa dengan imbalan dana tunjangan desa setiap tahun antara Rp 50 juta hingga Rp 1000 juta.

MK menilai, bukti kontrak politik itu punya kaitan dengan beberapa kesaksian yang menyatakan bahwa ada beberapa kepala desa memaksa kemenangan KarSa. Lebih dari itu, MK juga merujuk pada bukti rekaman antara saksi Kaji.

Melihat fakta-fakta itu, MK mengatakan, tidak mau terjebak hanya pada perhitungan suara dan melakukan terobosan demi tegaknya demokrasi di Indonesia. "Kami tidak mau dipasung hanya soal perhitungan suara. Kami membuat terobosan untuk menegakkan demokrasi dan mencari keadilan sejati," kata Ketua MK Mahfud MD dalam saat pembacaan putusan di gedung MK, Selasa (2/12).

Tujuan demokrasi yang ingin dicapai adalah agar pelaksanaan demokrasi pada semua tingkatan bisa berjalan secara langsung, bebas, umum dan rahasia (luber). "Harapan kami di masa depan, demokrasi tidak lagi dicoreng kecurangan yang sistematis, struktural dan masif," ujar Mahfud.

Demi Demokrasi?
Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah mengawal konstitusi dan mempersembahkan hadiah terbaik bagi proses demokratisasi di Indonesia.

"MK telah memberikan persembahan kepada proses demokratisasi di Indonesia yang sangat bermakna bagi proses pendidikan dan keadilan. Oleh karena itu kami ucapkan terimakasih dan selamat bagi warga seluruh negeri ini," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/12/2008).

Di sisi lain, duet Mudjiono dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur ini menyatakan akan melakukan yang terbaik dalam proses pemungutan dan penghitungan ulang di tiga kabupaten di Pulau Madura.

"Kita akan melakukan yang terbaik untuk pemungutan ulang di Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan pasangan Khofifah-Mudjiono (Kaji) untuk menggelar pemungutan suara dan penghitungan ulang di tiga kabupaten di Jawa Timur dalam Pilgub putaran dua pada 4 November lalu.

Hasil penghitungan resmi Pilgub Jatim putaran dua oleh KPU Jawa Timur pada Selasa 11 November menunjukkan, pasangan Karsa memperoleh 50,20 persen. Sementara itu, pasangan Khofifah-Mujiono meraih 49,80 persen.

Pelantikan Diundur
Perjalanan mencari Kepala Daerah Jawa Timur masih belum berakhir. Rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang sedianya 19 Desember dipastikan diundur.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Jatim Arief Budiman saat dihubungi dari Surabaya seusai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Jatim, Selasa (2/12) mengatakan, KPU Jatim masih mengkaji putusan MK. Namun, dipastikan pelantikan diundur dari 19 Desember. Belum diketahui kapan pemungutan suara ulang di Bangkalan, Pamekasan, dan Sampang dilakukan.

Di tempat terpisah, menurut Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Jatim Sukaardo, Desk Pilkada Jatim dan para pejabat Pemprov Jatim masih bertemu dan menentukan sikap atas putusan MK.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger