Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring menilai penyelesaian sengketa pemilihan gubernur Maluku Utara (Malut) menjadi kewenangan Mahkamah Agung bukan diserahkan kepada DPRD Setempat.
"Itu tidak ada dasar hukumnya," kata Tifatul di Jakarta, Sabtu (29/03/08).
Hal itu menanggapi pernyataan Mendagri Mardiyanto yang menyerahkan penyelesaian sengketa Pilkada Gubernur Maluku Utara kepada DPRD setempat.
Seharusnya, lanjut Tifatul, Mendagri mendalami fatwa MA. "Sengketa pilgub memang diurus oleh MA, bukan DPRD," tandasnya.
Tifatul mengingatkan, bahwa tidak ada ketentuan undang-undang yang menyatakan bahwa sengketa Pilkada diselesaikan oleh DPRD.
''Jadi saya mengingatkan Mendagri agar masalah ini tidak semakin runyam. Bahkan sekalipun ada keputusan DPRD Malut, maka hal itu pun tdk legitimate," pungkasnya.
Home »
» Pilkada Malut, Pengembalian ke DPRD Tidak Berdasar Hukum
Pilkada Malut, Pengembalian ke DPRD Tidak Berdasar Hukum
Written By REDAKTUR on 28 March 2008 | 9:21 PM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment