
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla langkah-langkah penyelesaian sengketa pilkada Provisi Maluku Utara (Malut), dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Kamis (27/3). Sesuai fatwa Mahkamah Agung, Mendagri berwenang mengambil langkah lebih lanjut dalam proses pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, kata Mardiyanto, usai ratas, kepada wartawan.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. “Pertama, polemik masalah dua versi hasil penghitungan suara ini cepat berkembang,” Mardiyanyo menjelaskan. “Penghitungan suara oleh KPUD provinsi maupun KPU Pusat tidak sama, sedangkan penyelesaian secara hukum tidak memberikan landasan penyelesaian yang kuat guna mengambil langkah lebih lanjut.”
Kedua, lanjut Mendagri, analisis dari beberapa pakar, baik yang dimintai masukkannya maupun yang berkembang di media, tidak menuju kepada pendapat yang sama. ”Di sisi lain, desakan dari berbagai kelompok massa, bahkan juga anggota DPRD Maluku Utara maupun instansi lain, terus dilancarkan,” Mendagri Mardiyanto menambahkan.
Ketiga, Mendagri tetap berpedoman kepada PP No.6 Tahun 2005, dan khususnya pasal 109 UU No 32 tahun 2004. Juga fatwa MA, yang meminta Mendagri tetap berkomunikasi dengan DPRD Malut. “Namun demikian kalau kita lihat, memang tidak akan ada aturan yang secara mutlak dapat dipakai untuk menyelesaikan masalah ini,” Mendagri menandaskan.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mendagri memaparkan langkah-langkah yang sudah dilaporkan kepada Presiden. Langkah-langkah tersebut, antara lain, Mendagri tidak akan memproses secara langsung usulan DPRD yang mengajukan pasangan calon Thaib Armayin dan Abdul Gani Kasuba maupun pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo. Menurut Mendagri, masing-masing tetap mengandung kelemahan.
Dalam hal ini Mendagri memberikan peran kepada DPRD Malut untuk mengajukan kembali salah satu pasangan calon tersebut. Tentu harus melalui satu mekanisme pengambilan keputusan dalam sidang paripurna DPRD, untuk kemudian diajukan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.
“Langkah yang diputuskan, dan kami laporkan seperti ini, bisa diartikan bahwa Mendagri tetap menghormati DPRD Provinsi Maluku Utara. DPRD juga bisa dilihat sebagai satu representasi rakyat Maluku Utara dengan cara memberikan kesempatan untuk mengajukan salah satu pasangan calon hasil pilkada langsung,” kata Mendagri.
Sesuai undang-undang, Mendagri berkewajiban untuk memproses usulan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah dihasilkan atau dirumuskan oleh DPRD. “Tidak atas dasar keputusan KPUD, karena bermasalah sehingga harus dengan cara-cara lain. Dan langkah ini tetap menghormati hasil pemungutan suara yang langsung dilakukan oleh rakyat Maluku Utara tanggal 3 November 2007 yang lalu,” Mardiyanto menegaskan.
Mendagri, lanjut Mardiyanto, merupakan representasi dari pemerintah. Dan tidak ada keberpihakan pemerintah kepada salah satu pasangan. “Dengan demikian langkah-langkah ini akan kami lanjutkan. Tentu saya akan mengundang pimpinan DPRD dan Muspida Provinsi Maluku Utara untuk persiapan teknis pelaksanaannya yang nanti sore akan diundang ke Depdagri. Presiden menekankan hal yang jernih dan bersih dalam pelaksanaannya,” kata Mendagri.
Untuk menjaga stabilitas wilayah, Mendagri mengharapkan kepada semua aparat di daerah tidak melakukan langkah dan tindakan yang menekan atau bisa dikonotasikan memihak kepada salah satu pasangan calon. “Saya minta ini juga dengan penuh pengertian, dan saya mengharap kita selesaikan proses politik dan administrasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Maluku Utara, karena pemilihan sudah dilaksanakan, akhirnya harus ada siapa yang akan dilantik,” ujar Mendagri.
Pada rapat kabinet tersebut, hadir Menko Polhukam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menko Perekonomian Boediono, Menkum dan HAM Andi Mattalatta, Mensesneg Hatta Rajasa, Seskab Sudi Silalahi, Kapolri Jenderal Sutanto, Kepala BIN Syamsir Siregar, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
0 komentar:
Post a Comment