Random Post

.
Home » » DPD Hembuskan Kembali Wacana Amandemen UUD 1945

DPD Hembuskan Kembali Wacana Amandemen UUD 1945

Written By REDAKTUR on 31 March 2008 | 9:11 PM


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjawab tantangan partai politik. Tim penyusun amandemen UUD 1945 DPD meluncurkan hasil kerjanya berupa naskah perubahan konstitusi secara komprehensif di ruang pers DPD. Ada 92 pasal perubahan konstitusi yang terkesan seperti UUD baru daripada sekadar sebuah perubahan adendum.

Naskah usul DPD itu terdiri atas tiga bagian. Yakni, isu-isu strategis perubahan UUD 1945. Kedua, usul perubahan konstitusi dan keterangannya serta dasar-dasar pemikiran usul perubahan atau naskah akademik dan argumentasinya. Kemudian, ada tambahan bagian persandingan UUD 1945 usul DPD dan UUD hasil perubahan I-IV.

Naskah perubahan UUD 1945 versi DPD berisi 20 bab dengan 92 pasal, dua aturan tambahan, dan satu aturan peralihan dari 16 bab. Kemudian, 37 pasal, empat aturan perlaihan, dan dua aturan tambahan dalam UUD 1945 sebelum diubah empat kali. Muatan materi naskah usul perubahan UUD 1945 mengacu pada optimalisasi lembaga perwakilan, sistem presidensial, dan otonomi daerah.

"DPD menjawab tantangan fraksi-fraksi partai politik di MPR," ujar Ketua Kelompok DPD di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soeroso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, penolakan fraksi-fraksi partai politik di MPR didasarkan atas alasan bahwa usul perubahan yang diajukan DPD, yaitu pasal 22 D, hanya mewakili kepentingan DPD. Karena itu, sejumlah parpol yang menolak mendukung usul DPD mendesak agar mereka mengkaji perubahan secara komprehensif.

Bambang menjelaskan, naskah amandemen UUD 1945 hasil kajian DPD itu belum final. Setelah diluncurkan, naskah tersebut masih perlu didiskusikan, dikaji, serta disempurnakan melalui tahap sosialisasi dan uji publik.

Dia menuturkan, naskah yang disahkan melalui rapat paripurna DPD tersebut sudah diserahkan ke seluruh anggota untuk disosialisasikan kepada konstituen di daerah. Dalam waktu dekat, kelompok DPD di MPR juga menyerahkan naskah tersebut kepada fraksi-fraksi parpol di MPR.

Bambang menyatakan, DPD melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (28/3). Dalam pertemuan tersebut, presiden berjanji segera merealisasikan pembentukan komisi atau panitia nasional untuk mengkaji amandemen kelima UUD 1945. "Dalam waktu dekat, keppres pembentukan panitia nasional itu dikeluarkan," ungkapnya.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger