Random Post

.
Home » » Akhirnya Sama Juga, Syamsul Bisa Dilantik

Akhirnya Sama Juga, Syamsul Bisa Dilantik

Written By REDAKTUR on 13 March 2008 | 4:01 AM

Sumber : INILAH.COM

Syamsul Bahri akhirnya bisa melaju menuju kursi KPU periode 2007-2012. Ia divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Malang dalam kasus dugaan korupsi proyek pabrik gula Kigumas senilai Rp 1,9 miliar.

Vonis bebas dari Majelis Hakim PN Malang, Kamis (13/3), itu tentu membuat Syamsul kembali bernapas lega. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak korupsi seperti didakwakan oleh JPU sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsider) dan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal yang sama.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hanifah Hidayat SH dan berlangsung pukul 09.45-12.15 WIB itu, Syamsul bahkan tidak dibebani kewajiban membayar biaya perkara karena sudah ditanggung negara.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Syamsul berperan sebagai konsultan sekaligus pengawas proyek pembangunan pabrik gula Kigumas.

Syamsul menjadi terdakwa dalam sidang kasus korupsi di PN Malang, 29 November 2007. Dalam dakwaannya, jaksa Abdul Kohar mengatakan, Syamsul diduga mengkorupsi dana pembangunan pabrik gula mini senilai Rp 1 miliar.

Atas dakwaan itu, Syamsul diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan, bukan sekadar ancaman, selama pemeriksaan Syamsul sudah dijebloskan ke tahanan.

Penahanan itu dilakukan setelah Syamsul menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam di Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang. Petugas membawa Syamsul ke LP Lowok Waru di Kota Malang, Jawa Timur, 2 November 2007.

Sebelumnya, saat diperiksa, Syamsul yang anggota Komisi Pemilihan Umum terpilih menolak meneken surat perintah penahanan.

Harris Fajar, kuasa hukum Syamsul, mengatakan, penolakan menandatangani penahanan itu karena kliennya sebagai Guru Besar di Universitas Brawijaya Malang tak mungkin melarikan diri.

Dalam eksepsinya pada sidang 6 Desember 2007, Syamsul menganggap dirinya sengaja dikorbankan dalam kasus ini.

Menurut Syamsul, Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya yang dipimpinnya sudah menyelesaikan tugas sebagai konsultan dan seluruh anggaran proyek masuk melalui rekening rektor Unibraw.

Apa pun, yang pasti, akibat terbelit kasus itu Syamsul gagal dilantik menjadi anggota KPU. Pada 23 Oktober 2007, Presiden SBY memanggil Wapres M Jusuf Kalla, sejumlah menteri bidang politik dan keamanan, serta Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Pertemuan itu bertujuan membahas pelantikan enam anggota KPU periode 2007-2012. Semestinya, anggota KPU yang dilantik tujuh orang, termasuk Syamsul. Tapi, karena Syamsul jadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pabrik gula Kigumas, pelatikannya ditunda hingga proses hukumnya tuntas.

Syamsul sendiri telah mengirimkan surat permohonan untuk tidak dilantik. Menanggapi permohonan itu, SBY pun memberikan sinyal untuk menunda pelantikan Syamsul.

Tapi, Jaksa Agung punya pendapat berbeda. Menurutnya, secara teknis pelantikan Syamsul tetap bisa dilaksanakan karena status tersangka belum berkekuatan hukum tetap.

Anggota tim seleksi KPU Jalaluddin mengatakan, tugas timnya telah selesai menyeleksi 21 calon anggota KPU dan hasilnya sudah diserahkan ke DPR-RI. Semua calon yang diseleksi, termasuk Syamsul, telah membuat pernyataan resmi soal dirinya tidak terlibat pelanggaran hukum.

Pernyataan Syamsul itu ternyata benar adanya. Majelis Hakim PN Malang secara sah dan berkekuatan hukum telah menetapkan Syamsul bebas karena memang tidak terbukti bersalah.

Nah, sinyal yang ditunggu presiden sudah berkedip, bahkan akhirnya menyala sangat terang. Kini, tinggal menunggu pelantikan Syamsul untuk menggenapi jumlah anggota KPU menjadi tujuh orang.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger