Random Post

.
Home » » Agus dan Raden Akhirnya Ditolak DPR

Agus dan Raden Akhirnya Ditolak DPR

Written By REDAKTUR on 18 March 2008 | 4:33 AM

Meski Partai Demokrat, Golkar, dan PAN keukeuh untuk mengegolkan Agus Martowardoyo sebagai kandidat Gubernur Bank Indonesia (BI), tapi mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap menolaknya. Selain Agus Martowardoyo mereka juga menolak Raden Pardede. Otomatis, rapat paripurna yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut menolak semua calon yang diajukan pemerintah.

"Rapat paripurna menerima seluruh proses dan keputusan komisi XI yaitu menolak calon Gubernur BI dari Presiden. Selanjutnya, meminta kepada presiden untuk segera menyampaikan nama baru calon Gubernur BI," tegas pemimpin sidang paripurna dari Fraksi Partai Golkar Agung Laksono dalam putusan sidang di Jakarta, Selasa (18/3).

Sebelumnya sidang diwarnai hujan interupsi. Akibatnya pimpinan sidang meskors sidang untuk melaksanakan lobi. Hampir sejam lebih skors sidang berlangsung dengan dilanjutkan pandangan anggota.

Penolakan datang terhadap keputusan Komisi XI datang dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Golkar. Sedangkan dukungan disuarakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Dan Fraksi Partai Damai Sejahtera.

Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan keputusan tertinggi di DPR hanya bisa dilakukan dalam rapat paripurna. Untuk itu, dia menyerukan agar sidang paripurna menolak keputusan tersebut karena dinilai sarat kepentingan.

Hal senada disampaikan anggota FPD lainnya yakni Max Sopacua yang menilai telah terjadi politisasi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon gubernur BI. Untuk itu, dia meragukan objektivitas keputusan Komisi XI yang menolak Agus Martowardojo dan Raden Pardede.

Sementara itu, dukungan terhadap keputusan Komisi XI dilayangkan FPKB melalui L Misbah Hidayat. Menurutnya, tugas DPR ialah menolak atau menerima calon gubernur dan deputi gubernur yang diusulkan pemerintah selambatnya satu bulan. Tugas ini kemudian didelegasikan pada Komisi XI.

Hasil keputusan ini kemudian disahkan dalam sidang paripurna.

Untuk itu, Misbah mendesak anggota DPR lainnya agar menghargai keputusan Komisi XI. Pasalnya, pelaksanaan pengambilan keputusan telah sesuai mekanisme yang ada dengan mekanisme akhir berupa voting.

"Setelah voting maka yang kalah harus berlapang dada menerimanya karena itulah inti demokrasi," tegasnya.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger