JAKARTA (13/9)- Sidang lanjutan gugatan cerai Bambang Trihatmodjo kembali berlanjut. Kali ini tergugat Halimah mengajukan daftar sita harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/9).
Tercatat dari 22 item yang diajukan Halimah melalui kuasa hukumnya, Lelyana Santosa, diperkirakan mencapai angka Rp14 trilyun. Satu jumlah yang sangat fantastis, di negara yang ekonominya tengah carut marut seperti Indonesia.
Menurut Lelyana, tindakan Halimah ini didorong oleh rasa kekhawatirannya, bila harta yang diperoleh selama perkawinannya dengan Bambang, yang disebut harta bersama, jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. Tentunya yang dimaksud adalah Mayangsari.
"Ibu Halimah sempat curhat, kalau akhir-akhir ini Pak Bambang sedikit lebih boros dari biasanya," ujar Lelyana.
Tapi Lelyana tidak menjelaskan secara spesifik bentuk dari 'royal'-nya Bambang itu. Apakah pemberian rumah di Simprug, Purwokerto atau Menteng. Lelyana hanya bungkam.
Namun dipastikan Halimah tak rela jika harta yang diperuntukkan bagi masa depan anak-anaknya akan ludes dan berpindah tangan kepada yang tak berhak.
Sementara, Devi Savanah, kuasa hukum Bambang dari kantor pengacara Juan Felix Tampubolon, tak banyak memberikan komentar. "Kita lihat saja pada sidang berikutnya," jawab Devi.
Home »
» Halimah Ajukan Permohonan Sita Harta Bersama Rp 14 Triliun
Halimah Ajukan Permohonan Sita Harta Bersama Rp 14 Triliun
Written By REDAKTUR on 12 September 2007 | 8:27 PM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment