Random Post

.
Home » » Suwarna Tidak Terbukti Menikmati Hasil Korupsi

Suwarna Tidak Terbukti Menikmati Hasil Korupsi

Written By REDAKTUR on 22 March 2007 | 7:39 AM

Suwarna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.200 juta. Dakwaan primair tidak terbukti, tapi subsidairnya terbukti. Hasil perhitungan BPKP dikesampingkan.

Suwarna masih bisa bernafas lega. Meski mayoritas majelis hakim berpendapat bahwa ia bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tapi dakwaan primair terhadap Suwarna dinyatakan tidak terbukti. Majelis hakim menilai Suwarna tidak menikmati hasil perbuatannya sehingga tidak memenuhi jerat hukum Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001.

Majelis hakim yang diketuai Gus Rizal berpandangan, Suwarna terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan izin pembebasan lahan perkebunan kelapa sawit seribu hektar di Kalimantan Timur. Majelis memandang, pidana uang pengganti tidak dikenakan lantaran dari fakta persidangan Suwarna tidak terbukti menikmati hasil pidana korupsi yang dilakukannya.

Suwarna dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suwarna dinilai terbukti memberikan izin ke Surya Dumai Group untuk pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu. Surat izin tersebut antara lain,
surat persetujuan prinsip pembukaan lahan dan pemanfaatan Kayu, rekomendasi areal perkebunan sawit, persetujuan sementara hak pengusahaan hutan tanaman perkebunan (HPHTP sementara), izin pemanfaatan kayu (IPK), dan dispensasi kewajiban penyerahan jaminan bank garansi dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH). Oleh karena itu, dakwaan subsidairnya terbukti.

Ada yang menarik dari sidang putusan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tadi. Ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Slamet Subagio, salah satu anggota majelis hakim. Menurut Slamet, ia tidak setuju dengan mayoritas pendapat majelis hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal dalam dakwaan primair.


Majelis hakim menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan yang dibuat Suwarna terbukti telah melampaui kewenangannya sebagai Gubernur Kaltim. Sebagai contoh, kebijakan menerbitkan surat persetujuan prinsip pembukaan lahan dan pemanfaatan Kayu yang semestinya bukan kewenangan seorang Gubernur atau Kepala Daerah.


Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) SK Menhut No. 107/Kpts-II/1999 tanggal 3 Maret 1999 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, maka izin usaha perkebunan berskala besar diterbitkan oleh Menhut. Padahal, usaha perkebunan yang dijalankan perusahaan-perusahaan Surya Dumai Grup masuk kualifikasi usaha perkebunan skala besar karena lebih dari 10 ribu hektar.


Majelis hakim saat sidang tadi juga menyatakan kebijakan-kebijakan yang dibuat Suwarna terbukti secara nyata telah menguntungkan orang lain yakni Martias alias Pung Kian Hwa yang tidak lain adalah pimpinan Surya Dumai Grup.


Terkait unsur kerugian negara, majelis hakim berpendapat perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak valid. Pasalnya, ahli BPKP hanya menghitung kerugian negara berdasarkan data-data yang dimiliki penyidik KPK dan tidak melakukan penelusuran ke lapangan.


Perhitungan ahli BPKP tidak melingkupi fakta adanya tunggakan sejumlah perusahaan Surya Dumai Grup sebesar Rp5.7 milyar untuk PSDH dan Rp1,5 milyar untuk DR yang telah dibayar lunas. Akibatnya, jumlah kerugian negara Rp346.823.970.564,24 yang diperoleh ahli BPKP kurang akurat dan oleh karenanya dikesampingkan oleh majelis hakim.


Selanjutnya, majelis hakim dalam menghitung kerugian negara mendasarkan pada keuntungan yang diperoleh Surya Dumai Grup akibat diterbitkannya pemberian IPK yang tidak sesuai dengan aturan. Majelis hakim merujuk pada keterangan Martias dalam BAP penyidik KPK pada 3 Mei 2006 yang menyatakan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp5.167.723.032.


Vonis ini jelas jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menginginkan Suwarna dikenakan 7 tahun pidana penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Walaupun tuntutannya tidak dipenuhi majelis hakim, JPU tidak secara serta-merta menyatakan banding atas putusan ini. “Kami dari Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” kata Wisnu Baroto, salah seorang JPU, menjawab pertanyaan majelis hakim.


Berbeda dengan JPU, Suwarna melalui salah seorang penasihat hukumnya Otto Hasibuan memastikan akan mengajukan upaya banding. Namun, mengenai kapan upaya banding tersebut didaftarkan, tim penasihat hukum menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu secara internal.


Seusai persidangan, Otto mengatakan putusan majelis hakim yang menyatakan telah terjadi kerugian negara dalam kasus ini tidak tepat. Pasalnya, majelis hakim hanya mendasarkan pada keterangan Martias dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebenarnya sudah dicabut oleh yang bersangkutan.


Sementara itu, Suwarna secara tegas menyatakan tidak puas atas putusan majelis hakim. Suwarna berkeyakinan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam putusan hakim. Dia berpendapat inti dari kasus ini sebenarnya adalah masalah teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab Departemen Kehutanan. "Kita akan terus melawan sampai darah penghabisan," tegasnya.


Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger