Random Post

.
Home » » Kasus Ibist Dialihkan ke Perdata?

Kasus Ibist Dialihkan ke Perdata?

Written By REDAKTUR on 07 March 2007 | 7:57 PM

Terdakwa Ferro Septa Yudha Diancam Hukuman 5 Tahun

Kasus Ibist dengan terdakwa Ferro Septa Yudha, S.T. bukan merupakan tindak pidana, namun termasuk ruang lingkup perkara perdata/perselisihan perdata. Demikian diungkapkan penasihat hukum terdakwa, H.M. El Bagus Sukmana, S.H., dalam eksepsinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/3).

TERDAWA Direktur Keuangan Ibist Ferro Septa Yudha (kiri) menyapa hakim anggota usai mengikuti sidang perkara pidana penggelapan dana nasabah oleh PT Inter Banking Bisnis Terencana di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/3).

Menurut Sukmana, perjanjian investasi telah ditandatangani antara member (nasabah) dan Dr. Wandi Sopian (direktur) bersama M. Agus Ali (wakil direktur). Jadi, di antara mereka sudah terjadi hukum perjanjian yang mengikat. Apabila terjadi perselisihan, maka para pihak melakukan penyelesaiannya lewat hukum perdata.

Padahal, lanjut Sukmana, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut secara pidana. Dengan demikian, dakwaan menjadi tidak jelas, tidak cermat dan menjadi kabur (obscure libel). ”Dakwaan yang diuraikan JPU tidak sesuai dengan uraian tindak pidana yang dilakukan. Apalagi, posisi terdakwa hanyalah seorang karyawan yang bertindak atas perintah Dr. Wandi Sopian,” katanya

Sukmana juga menyoroti masalah tidak dicantumkannya pasal dalam dakwaan JPU. Perbuatan terdakwa tidak ada tindakan tipu muslihat seperti yang didakwakan JPU, Sistoyo, S.H. Terdakwa hanya menjalankan tugas. Kalaupun ada permasalahan, yakni belum kembalinya uang pokok milik para member, itu tidak dikategorikan tipu muslihat. Apalagi, para member telah menikmati bonus seperti yang dijanjikan perusahaan.

”Jika tidak mengembalikan dana milik nasabah, karena seluruh dana telah diserahkan kepada Dr. Wandi Sopian,” kata Sukmana, saat membacakan eksepsinya.

Dia menerangkan bahwa PT Ibist Consult sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menunjuk Denny Azani sebagai kurator dan Binsar Siregar sebagai hakim pengawas.

Atas pertimbangan di atas, maka penasihat hukum tidak menerima atau menolak untuk memeriksa atau mengadili perkara terdakwa Ferro dan menyatakan dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferro Septa Yudha, S.T., Wakil Direktur PT Ibist diancam hukuman 5 tahun penjara oleh JPU Sistoyo, S.H., karena dinilai melanggar Undang-Undang Perbankan dan pasal 378 jo pasal 56 ayat (1) KUH Pidana tentang penipuan dan pasal 372 jo pasal 56 ayat (1) KUH Pidana tentang penggelapan.

Menurut JPU, tiga tahun lalu terdakwa bergabung di PT Ibist Consult beralamat di Jln. Mulyasari No. 1 Kel. Sukagalih, Kec. Sukajadi, Kota Bandung. Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan kepada Dr. Wandi Sopian, S.E. dengan menghimpun dana dari masyarakat sebanyak 5.042 orang/nasabah dalam bentuk simpanan sebesar Rp. 224,5 miliar
Kegiatan tersebut ternyata tidak ada izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia (BI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU RI No. 10/ 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 /1992 tentang perbankan.

Sidang diundur pada Senin (12/3) untuk mendengarkan saksi-saksi. (A-113)***

Sumber : PIKIRAN RAKYAT, Bandung.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger