Menyimak perkembangan perpolitikan beberapa hari ini semakin membuat bingung dan membosankan saja. Pemilihan Presiden (Pilpres) yang rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah diselesaikan dan diumumkan Sabtu, 25 Juli, pagi hari.
Ketika pengumuman presiden dan wakil terpilih, Megawati dan Prabowo nampak tak hadir. Seperti sebelumnya dikabarkan di beberapa media, mereka tidak terlalu antusias untuk menghadiri lantaran sudah tidak cocok dan sreg dengan proses rekapitulasi di sana. Mereka menduga ada yang tidak beres dengan proses pemilihan presiden kali ini, dan yang cukup krusial adalah soal DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan beberapa dugaan pelanggaran. Mereka akan membawa sengketa pemilihan presiden ini ke Mahkamah Konstitusi.
Sama seperti pasangan Mega-Pro, calon presiden dan wakil presiden Jusuf Kalla dan Wiranto juga akan melayangkan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi, tapi mereka tetap menghadiri acara pengumuman presiden dan wakil presiden terpilih.
Seperti biasanya, wajah ceria ditebar pasangan JK-Win. Meski gurat kekecewaan tersirat, tapi mereka berusaha tampil penuh dengan rasa kenegarawanan. JK rupanya ingin memenuhi janjinya pada waktu debat maupun kampanyenya dulu, yakni siap menang dan siap kalah. Tapi, JK pun menandaskan pada media bahwa dirinya menerima bila prosesnya sudah benar dan tanpa kecurangan.
Kisruh DPT maupun beberapa dugaan pelanggaran terjadi di pemilihan presiden yang berlangsung 8 Juli lalu. Hal inilah yang menjadikan pasangan itu untuk juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, seperti dilansir di beberapa media massa, mengungkapkan bisa saja keputusan lembaganya itu nanti akan menganulir hasil Pemilihan Presiden 2009 ini bila ditemukan pelanggaran maupun kecurangan.
Ungkapan ini tentu konstitusional, dan membuktikan eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, UUD 1945, yang salah satunya adalah soal pemilihan umum maupun pemilihan presiden. Namun, bila dicermati tentu sedikit membuat kekhawatiran di kalangan publik. Terutama mereka yang awam persoalan hukum.
Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu juga telah membuat 'kejutan' dengan memutuskan soal suara terbanyak dalam pemilihan umum legislatif. Putusan itu tentu membuat gerah beberapa politisi yang sudah menikmati nomor urut kecil di partai politiknya masing-masing. Walhasil, karena putusan ini diantara politisi dalam satu partai harus bersaing untuk meraup suara terbanyak dan tak mustahil ada tindakan saling menjatuhkan.
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan pembolehan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor dalam pemilihan presiden 8 Juli 2009 lalu dengan syarat harus memperlihatkan kartu keluarga (KK) dan KTP itu dipergunakan di tempat domisili sesuai KTP. Putusan ini dikeluarkan sehari sebelum hari "H" pemilihan presiden. Meski melegakan putusan ini juga mengandung kontroversi, sebab mengapa pemilih harus menggunakan hak pilihnya di domisili sesuai KTP dan membawa KK. Bukankah ini menyulitkan mahasiswa dan mereka yang sedang tugas keluar domisili atau mereka yang kebetulan lagi bepergian.
Putusan ini masih belum berhasil menarik hati golput untuk memilih. Terbukti di pemilihan presiden kali ini angka golput masih tinggi, yakni sekitar 30 persen.
Lalu, bila saja Mahkamah Konstitusi nantinya memutuskan untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2009 ini, diprediksikan akan menuai persoalan lagi. Meski ini terbuka peluang dan dianggap adil, tapi bagi awam tentunya seolah menimbulkan suasana ketidakpastian di situasi politik di tanah air.
Belum lagi persoalan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih 2009-2014 yang akan berubah lagi paska putusan Mahkamah Agung (MA) soal perhitungan sisa suara tahap II di pemilihan umum 2009. Paska putusan ini banyak pihak akan dirugikan. Partai politik seperti Hanura, Gerindra, PAN, PKB, PDI-P akan berkurang jumlah anggota DPR yang akan duduk di senayan nantinya. Sementara, putusan MA itu akan menguntungkan Partai Demokrat yang mendapat tambahan kursi cukup signifikan.
Lagi-lagi, hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat. Mereka yang kehilangan kursi tentunya tidak akan tinggal diam. Sekuat tenaga mereka akan melawan putusan itu.
Publik pun kembali dipertontonkan, sebuah putusan yang berganti-ganti terus. Sebelumnya penetapan kursi oleh KPU juga telah mengalami perubahan. Bila kemudian hal itu akan berubah lagi tentunya akan semakin mengherankan lagi.
Namun, bukan karena pemikiran akan terjadinya kekacauan atau minimal pertanyaan besar di masyarakat bila semua itu akhirnya terlaksana,yakni MK memutuskan membatalkan hasil pemilihan presiden 2009 dan akhirnya juga susunan kursi di DPR periode 2009-2010 benar-benar berubah lagi, terus kemudian menjadikan pemangku kebijakan menjadi ngeri untuk melaksanakan kewenangannya. Tapi, harapan 230 juta masyarakat di Indonesia hanyalah bagaimana mereka --para pemimpin-- bisa benar-benar merealisasikan janjinya, janji untuk menyejahterakan masyarakat.
Siapapun nanti yang memimpin negeri ini 2009-2014 dan siapapun nantinya yang mewakilinya di DPR 2009-2014, rakyat hanya menginginkan mereka bisa hidup nyaman dan sejahtera. Bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan murah dan mudah. Bisa kerja dengan tenang. Dan mengakses layanan publik dengan cepat dan transparan.
Akankah ini bisa terwujud? Bila tidak, buat apa ratusan triliun rupiah duit rakyat yang dibayar melalui pajak untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan presiden dikorbankan hanya untuk memenuhi ambisi segelintir elit politik tertentu.
Home »
» Ada Apa di Pemilu dan Pilpres 2009?
Ada Apa di Pemilu dan Pilpres 2009?
Written By REDAKTUR on 25 July 2009 | 12:52 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.


0 komentar:
Post a Comment