
JAKARTA-Wacana class action atas kasus jebolnya tanggul Situ Gintung mengingatkan sebagian kalangan atas gugatan yang dilakukan warga Mandalawangi, Garut, pada 2003 silam. Meski akhirnya warga menang, namun hingga kini warga yang dilanda longsor dan banjir itu belum juga menerima ganti rugi sebesar Rp 30 miliar dari pemerintah.
"Meski sudah in kracht, itu (ganti rugi) belum dieksekusi sampai sekarang. Rp 10 Miliar kerugian materiil dan Rp 20 miliar untuk kerugian imateriil. SBY masih utang pada korban," kata Kepala Departemen Penguatan Regional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Erwin Usman.
Hal itu dikatakan Erwin usai menghadiri sebuah acara diskusi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (3/4/2009).
Kemenangan class action warga Mandalawangi tertuang dalam putusan MA, 22 Januari 2007 dengan nomor perkara 1794 K/Pdt/ 2004. MA memenangkan perkara class action warga Mandalawangi melawan Presiden RI dan Menteri Kehutanan. Selain SBY, tergugat adalah kepala unit Perhutani Unit III Jabar dan Gubernur Jawa Barat.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Perhutani wilayah III Jabar terbukti telah melakukan perubahan konversi hutan lindung menjadi hutan produksi sehingga menyebabkan tingginya potensi ancaman bencana banjir dan longsor.
Erwin menambahkan, belum dibayarnya kerugian warga Mandalawangi tersebut membuktikan pemerintah belum serius dengan masalah lingkungan di Indonesia. "BLT triliunan rupiah, masa Rp 30 miliar belum dibayar," pungkasnya.
Pada tanggal 28 Januari 2003, sekitar pukul 21.30 WIB, Gunung Mandalawangi mengalami longsor disertai air bah yang memporakporandakan permukiman Mandalawangi. Berdasarkan data Walhi, sekitar 20 orang meninggal dunia, 1 orang tidak diketemukan, dan sebanyak 1769 (376 KK) jiwa mengungsi.(dtc)


0 komentar:
Post a Comment