
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya belum bisa memenuhi keingingan Fajroel Rachman, Mariana, dan Bob Febrian agar calon presiden independen (non partai) bisa ikut pemilihan presiden 2009 nanti.
MK pada 17 Februari tidak meluluskan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, menolak permohonan Fadjroel Rachman, dkk, meski tidak bulat.Tiga dari sembilan hakim konstitusi yakni M Akil Mochtar, Abdul Mukhtie Fadjar, dan Muhammad Ali berbeda pendapat.
"Permohonan para pemohon ditolak secara keseluruhan. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa pasal 1 angka 4, pasal 9 dan pasal 13 UU 42/2008 yang menyebutkan bahwa penentuan presiden dan wakil presiden melalui parpol sudah sesuai dengan persyaratan dan tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/2).
Mahfud menilai argumentasi yang diajukan Fadjroel cs tidak beralasan. "Indonesia tidak menganut monopolitik tapi multipolitikal. Sebagai asas kekeluargaan, independen bertentangan dengan pancasila sila keempat. Aspirasi masyarakat harus terlembaga," tegas Mahfud.
Fadjroel sebelumnya berdalil UU Pilpres jelas membatasi hak-hak warga negara untuk menjadi capres dan cawapres. Pasal yang digugat adalah pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat 1 dalam UU Pilpres bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), dan pasal 28 I ayat (2) jo pasal 1 ayat (2) UU 1945.
Menanggapi hasil putusan ini, Fadjroel mengaku tidak akan berhenti berusaha. Ia malah akan ngotot untuk memasukkan ide capres independen melalui amandemen UUD 1945. “Perjuangan Fadjroel Rachman ini tidak akan berhenti, saya tidak akan mengundurkan diri menjadi capres independen,” ucapnya.
Ia mengungkapkan keyakinannya bertambah dengan adanya beda sikap yang dilontarkan 3 hakim konsitusi. Apalagi, menurutnya banyak dukungan dari kalangan akademik serta 70 persen masyarakat yang menginginkan adanya capres independen.
“Saya akan menyatakan golongan putih atau golput pada pilpres 2009, saya akan mengkampayekan diri sebagai golput pada 6 Juli," ujar Fadjroel.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional Umar S Bakry, menambahkan peluang capres independen memang terbuka bila amandemen kelima UUD 1945 dilakukan. Dan pihak yang mungkin melakukan tindakan itu adalah anggota MPR periode 2009-2014. “Nanti di Sidang Umum MPR Oktober 2009 bisa diperjuangkan,” usulnya.
Dissenting Opinion
Putusan MK tersebut tidak bulat. Seperti disinggung di awal, tiga hakim konstitusi M Akil Mochtar, Abdul Mukhtie Fadjar, dan Muhammad Ali berbeda pendapat. Ketiganya mendukung diberikannya kesempatan bagi capres independen untuk ikut Pilpres.
Hakim konstitusi Maruarar Siahaan menyatakan tidak ada dasar membedakan antara capres independen dengan cagub atau calon kepala daerah independen.
"Tidak terdapat alasan mendasar untuk membedakan sifat keterpilihan presiden sebagai pimpinan eksekutif nasional, dengan kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif lokal," ucap Maruarar dalam pernyataan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) terhadap putusan Pengujian UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres.
Maruarar menambahkan, putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007, yang membuka calon perseorangan dalam pilkada, merupakan yang sangat relevan bagi tafsir Pasal 6A ayat (2) tersebut.
"Meskipun oleh pemerintah dan DPR serta para ahli disangkal sebagai berbeda, dengan alasan bab pilkada berada dalam rezim pemerintahan daerah, sedangkan pilpres berada dalam rezim pemilu," kata Maruarar.
"Kami tidak sependapat dengan argumen demikian, karena dilihat dari kategori pimpinan eksekutif negara, kedua-duanya dalam kategori yang sama," tandas Maruarar.
Pasal 6A ayat (2) berbunyi, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu". Maruarar mengatakan, seandainya putusan MK dalam perkara uji UU Pilpres dikabulkan, maka putusan itu membutuhkan implementasi berupa revisi UU Nomor 42/2008 tersebut.
Sehingga, dapat dilakukan pengaturan yang layak bagi prosedur calon perseorangan atau independen yang seimbang dan setara dengan syarat bagi calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. "Sehingga tercapai keadilan secara rasional," tukasnya.
Tidak rasional jika memperlakukan UU itu dalam Pemilu 2009, melainkan harus memberi waktu penyesuaian sampai pemilu berikut pada 2014. "Tidak rasional untuk memperlakukan (UU Pilpres) dalam Pemilu 2009, melainkan harus memberikan waktu penyesuaian sampai pemilu berikut pada 2014," ujarnya.
Sementara hakim konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar mengatakan, "Prosedur semestinya tidak mengalahkan persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanyalah kendaraan atau tempat keberangkatan bagi calon."
Mukthie menilai pasal 6A Undang-undang Dasar bukan merupakan ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan, tetapi hanya cara pencalonan. Karena itu, UUD tidak menafikan siapapun yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden, baik yang mencalonkan diri maupun yang dicalonkan parpol.
Sedangkan hakim Akil Mochtar menilai setiap warga negara yang memenuhi pasal 6 ayat 1UUD 1945 harus mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, menanggapi putusan MK itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan, putusan MK yang menolak permohonan calon presiden perseorangan sudah sejalan dengan semangat UUD 1945 karena sistem pemerintahan di Indonesia merupakan sistem presidensial. Hal itu dilontarkan Andi Mattalatta saat ditanya pers seusai menghadiri diskusi di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (17/2) siang.
"Ya, memang itulah semangat Undang Undang Dasar kita karena sistem pemerintahan kita kan sistem presidensial. Namun karena banyaknya kewenangan presiden yang membutuhkan dukungan parlemen, karena itu pasangan calon presiden harus mempunyai minimal dukungan awal," katanya.
Amandemen UUD 1945
Setelah tidak dikabulkan, Fadjroel Rachman rupanya ingin mendorong anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2009-2014 agar bisa mengamandemen UUD 1945. Terutama terhadap Pasal 6A ayat (2)di mana secara eksplisit menyatakan pasangan capres/cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan partai politik.
Amandemen Pasal 6A ayat (2) ini memang menjadi batu sandungan bagi capres independen. Secara eksplisit di sana disebutkan diusulkan oleh parpol atau gabungan partai politik meski tidak ada kata "harus" ataupun "bisa".
Oleh karenanya, perjuangan Fadjroel maupun perorangan lain di negeri ini yang ingin menjadi RI-1 masih panjang. Mereka harus bisa meyakinkan para politisi di Senayan yang berasal dari Partai Politik untuk bisa mengamandemen UUD 1945.
Meski terkesan berat, namun bisa demokrasi di Republik ini ingin maju memang setiap warga negara berhak untuk memilih maupun dipilih sebagai pejabat publik dan negara.


0 komentar:
Post a Comment