Random Post

.
Home » » Hukuman Anthony dan Hamka Terlalu Ringan?

Hukuman Anthony dan Hamka Terlalu Ringan?

Written By REDAKTUR on 07 January 2009 | 1:04 AM


Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim terhadap Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdhu dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Hukuman ini dinilai terlalu ringan.

Mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Anthony Zeidra Abidin, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara koleganya di Dewan, Hamka Yamdhu, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Keduanya terbukti telah menerima dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 28,5 miliar.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat Anthony dengan hukuman enam tahun dan Hamka empat tahun penjara serta uang pengganti masing-masing Rp 10,8 miliar. Namun, dalam putusan hakim, keduanya tidak diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp10,8 miliar karena jaksa penuntut umum tidak menjuntokan pasal yang mengharuskan mereka membayar uang pengganti.

Menanggapi putusan tersebut, JPU mengatakan pikir-pikir. Menurut JPU, ada pertanyaan besar yang timbul ketika seorang yang melakukan tindakan merugikan negara tapi dihukum ringan.

"Menurut Anda sendiri, itu bagaimana? Apa tidak timbul pertanyaan besar? Rasanya sudah tepat kalau kami pikir-pikir dulu," jelas JPU, Rudi Margono, seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/1).

Demikian pula halnya dengan Anthony Zeidra Abidin. Wakil Gubernur Jambi itu tidak terima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat kepadanya. Majelis memutuskan memberikan hukuman 1,5 tahun lebih berat dari Hamka Yamdhu. "Saya akan pikir-pikir," tuturnya.

Sementara, Hamka memutuskan untuk menerima putusan tersebut. "Setelah mendengar putusan majelis supaya kasus hukum saya ada kepastian dan ingin menapak masa depan dengan tenang ke depan, maka dengan ini saya menyatakan menerima putusan tersebut. Masalah denda akan segera kami selesaikan secepatnya," kata Hamka.

Hamka 3 Tahun dan Anthony 4,5 Tahun
Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin divonis bersalah oleh pengadilan Tndak Pidana Korupsi, Rabu (7/1/2008).

Hamka diganjar tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider lima bulan, Sementara Antony divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan. Hukuman kedua mantan Anggota Komisi IX DPR ini dipotong masa tahanan.

Menurut ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Masrudin Chaniago, hal-hal yang memberatkan keduanya adalah menjatuhkan citra dan kredibilitas lembaga DPR, tidak mendukung upaya pemberantasan Ttndak pidana korupsi. "Khusus terdakwa 2 (Anthony Ziedra) berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya dalam persidangan.

Sementara faktor yang meringankan, kata Masrudin, masing-masing belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dipersidangan, dan menyesali perbuatannya. "Khusus terdakwa 2, mendertita penyakit yang harus mendapatkan perawatan intensif," imbuhnya.

Majelis hakim menegaskan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan Primer Pasal 12 Huruf A UU No 31 Tahun 1999 tentang tipikor, dan subsider Pasal 5 ayat 2 Uu No 3i Tahun 1999.

"Namun terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah lebih subsider sesuai Pasal 11 UU No 31," tegasnya.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger