Random Post

.
Home » » Salah Satu Penjamin KUR Ganti Nama

Salah Satu Penjamin KUR Ganti Nama

Written By REDAKTUR on 30 June 2008 | 8:25 PM

Salah satu perusahaan penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditunjuk pemerintah, yakni Perum Sarana Pengembangan Usaha berganti nama per 1 Juli ini. Seperti dinyatakan dalam Siaran Persnya, pergantian nama ini ditujukan untuk lebih memfokuskan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha pada sektor penjaminan kredit untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Pergantian nama itu juga sebagai upaya penyelarasan terhadap UU No. 19/2003 tentang BUMN dan PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Nama Perum Sarana diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia disingkat Perum Jamkrindo.

Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat Jamkrindo, merupakan BUMN yang didirikan Pemerintah Indonesia berdasarkan PP No. 41 Tahun 2008, tanggal 19 Mei 2008. Perum Jamkrindo diberi tugas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi (UMKMK), termasuk kegiatan penjaminan kredit perorangan, jasa konsultasi dan jasa manajemen kepada UMKMK. Sedangkan maksud dan tujuan Perum Jamkrindo adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan penjaminan kredit bagi UMKMK.

Fokus usaha penjaminan Perum Jamkrindo saat ini adalah pemberian penjaminan kredit/pembiayaan bank maupun badan usaha lainnya dengan pola konvensional maupun syariah, di mana penjaminan syariah (kafalah) Perum Jamkrindo adalah penjaminan syariah pertama di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya tersebut, Perum Jamkrindo bermitra dengan perbankan dan badan usaha lainnya sebagai pemberi kredit kepada UMKMK maupun kerjasama dengan mitra co-guarantee. Jumlah mitra kerja Perum Jamkrindo saat ini mencapai lebih dari 65, yang terdiri dari perbankan yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank BUMN, Bank Swasta Nasional dan badan usaha lainnya baik konvensional maupun syariah.

Sebagai lembaga yang berpihak kepada UMKMK melalui dukungan jasa penjaminan kredit sehingga UMKMK dapat mengakses pembiayaan/kredit untuk pengembangan usaha, maka motto Perum Jamkrindo adalah:
"Kunci UMKMK Menuju Sukses"

Tentang Penjaminan Perum JamkrindoPenjaminan Kredit Perum Jamkrindo pada dasarnya adalah suatu kegiatan pemberian jaminan kepada pihak kreditur (perbankan/pemberi kredit) atas kredit atau pembiayaan atau fasilitas lain yang disalurkan kepada debitur (nasabah UMKMK/penerima kredit) akibat tidak dipenuhinya syarat agunan sebagaimana yang ditetapkan oleh kreditur. Penjaminan kredit merupakan pelengkap suatu perkreditan, sehingga dalam hal ini, sesuatu yang utama yang harus terlebih dahulu ada adalah suatu kesepakatan antara debitur dan kreditur atau adanya kredit yang dimuat dalam Perjanjian Kredit.

Penjaminan kredit Perum Jamkrindo dilakukan dengan lebih menitikberatkan pada pengambilalihan kewajiban debitur (Terjamin) dalam hal yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada kreditur (Penerima Jaminan) sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Peran Perum Jamkrindo sebagai penjamin kredit dilakukan dengan membayar sejumlah kewajiban Terjamin atau debitur kepada Penerima Jaminan atau kondisi kredit dalam keadaan macet (loan default).

Beberapa prinsip Penjaminan Perum Jamkrindo adalah:
(1) Kelayakan Usaha, di mana penjaminan kredit diberikan hanya apabila dua pihak (Penjamin dan Penerima Jaminan) berpendapat bahwa usaha atau proyek yang diajukan penjaminannya adalah layak untuk dibiayai dan dijamin (feasible but not bankable);
(2) Pelengkap Perkreditan (accessoir), di mana penjaminan kredit Perum Jamkrindo senantiasa merupakan perjanjian yang dikaitkan dengan perjanjian pokok yang berupa perjanjian kredit/akad pembiayaan;
(3) Pengganti Agunan (collateral substitution), di mana penjaminan kredit Perum Jamkrindo dapat berfungsi menggantikan agunan, terutama apabila agunan yang disediakan calon terjamin belum mencukupi syarat perkreditan menurut penilaian penerima jaminan;
(4) Pengambilalihan Sementara Risiko Kredit Macet, di mana apabila kredit yang dijamin mengalami kemacetan atau tidak dapat dilunasi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diperjanjikan, maka pihak penjamin akan menyelesaikan kewajiban Terjamin. Pengambilalihan sementara risiko kredit macet ini dilakukan dengan membayarkan sejumlah sisa kredit/baki debet atau kerugian Penerima Jaminan;
(5) Piutang Subrogasi, di mana sebagai konsekuensi prinsip pengambilalihan sementara risiko kredit macet (pembayaran klaim), maka penyelesaian sisa kredit/baki debet oleh Perum Jamkrindo tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban dari pihak terjamin atau debitur untuk melunasi kewajibannya.

Kini, yang terlebih penting dari perubahan itu adalah, bagaimana para pelaku UMKMK bisa mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan berdaya karena usahanya.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger