Sebuah partai politik yang tak mendaftar proses verifikasi Dephukham, membawa memo dari Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary untuk kemudahan mengambil formulir pendaftaran pemilu di KPU. Karena ada surat sakti, panitia memberikan formulirnya.
Hal ini dilakukan oleh Ketua Umum Partai Politik Islam Indonesia Masyumi Umar Tuasikal saat mendatangi meja panitia pendaftaran parpol peserta pemilu 2009.
Umar mengambil formulir parpol dengan membawa memo berupa selembar kertas HVS dengan tulisan tangan yang tertanda tangan atas nama Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Memo tersebut memerintahkan memberikan formulir bagi partai Masyumi.
Sebagian isi memo tertulis, "Untuk Parpol Masyumi dan partai lain yang masih memiliki status badan hukum harap diberikan formulir pendaftaran".
Melihat memo tersebut, panitia sempat kebingungan. Pasalnya, memo ini bertentangan dengan peraturan pengambilan formulir yang menyebutkan, formulir dapat diambil oleh partai yang lolos verifikasi Dephukham. Selain itu harus ada SK Dephukham yang menyebutkan partainya lolos verifikasi.
Memo ini sempat dikonfirmasi oleh panitia ke Ketua KPU melalui teleponnya, tapi mailbox. Akhirnya panitia memberikan formulir dengan pertimbangan memo yang dibawa Umar.
"Ini karena surat (memo) dari atasannya saya (Ketua KPU)," ujar sekretaris verifikasi parpol KPU Nani Suwarti.
Home »
» Surat Sakti Ketua KPU Loloskan Parpol yang Tidak Diverifikasi Dephukham
Surat Sakti Ketua KPU Loloskan Parpol yang Tidak Diverifikasi Dephukham
Written By REDAKTUR on 12 April 2008 | 2:04 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.


0 komentar:
Post a Comment