Random Post

.
Home » » Kasus Susu Formula Berbakteri; Tak Ada Hak Publik Atas Informasi

Kasus Susu Formula Berbakteri; Tak Ada Hak Publik Atas Informasi

Written By REDAKTUR on 14 March 2008 | 5:14 AM

Sumber: ICW Web

Pemaparan hasil penelitian IPB yang mengatakan 22,73 persen susu formula dari 22 sampel dan 40 persen makanan bayi dari 15 sampel yang dipasarkan antara April - Juni 2006 telah terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii berujung keresahan masyarakat luas. Potret tergadainya hak informasi publik.

Keresahan itu bertambah parah ketika kesimpulan penelitian tersebut menyebutkan bahwa efek kontaminasi dapat mengakibatkan peradangan saluran pencernaan, infeksi peredaran darah dan infeksi pada lapisan urat saraf tulang belakang dan otak. Ironisnya hingga saat ini belum juga diketahui merk produk makanan dan susu formula yang terkontaminasi bakteri.

Dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini 13 Maret 2008, ICW mengangkat sebuah tema: Hak Publik atas Informasi dan Jaminan Kesehatan. Dalam diskusi itu, Sudaryatmo dari YLKI mengungkapkan: ”Kecemasan masyarakat itu timbul karena sampai hari ini tidak pernah ada jawaban pasti soal, pertama, benar tidaknya adanya cemaran Enterobacteri Sakazaki pada produk susu formula yang beredar di pasaran; kedua, kalau memang benar ada, juga tidak pernah ada kejelasan merk produk susu formula apa yang tercemar Enterobacteri Sakazaki”.

”Situasi ketidak pastian informasi ini jelas tidak sehat, tidak saja bagi konsumen tetapi juga pelaku usaha yang bergerak di bidang produk makanan bayi dan susu formula,” lanjut Sudaryatmo.

Agus Sunaryanto dari ICW mempertanyakan banyak hal antara lain soal bagaimana seharusnya sebuah informasi publik di seputar produk susu formula di kelola? Adakah hak-hak publik terhadap berbagai informasi yang menyertai proses produksi sebuah produk susu formula? Bagaimana tanggung jawab pemerintah/ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP-POM ) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi seputar produk susu formula?

Namun Sudaryatmo buru-buru menjawab keresahan Agus. Menurut Sudaryatmo, kontroversi seputar Enterobacteri Sakazaki seharusnya tidak perlu terjadi apabila semua informasi seputar proses pemberian registrasi dan juga hasil dari reguler inspection yang dilakukan oleh BP POM bisa diakses oleh publik.

Sudah waktunya institusi publik seperti BP POM tidak memonopoli informasi yang berkaitan dengan proses pemberian registrasi dan proses pelaksanaan berikut hasil dari reguler inspection. Tetapi sebaliknya harus membuka ruang lebar-lebar bagi publik untuk mengakses berbagai informasi seputar produk susu formula.

Untuk melindungi hak-hak publik untuk tahu dan mendapat informasi serta mewajibkan institusi publik, sepeti BP POM, meberikan akses lebar-lebar bagi publik perlu dilembagakan dalam suatu produk hukum yang mengikat dalam bentuk Undang-undang.

Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Informasi Publik Indonesia Corruption Watch, berpendapat pengadilan dapat memerintahkan pemerintah mengumumkan nama-nama produk susu yang diduga tercemar bakteri. Ia merujuk pada Undang Nomor 2 Tahun 1992, yang mengatur perlindungan masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

Satu lagi soal Jaminan atas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (RUU Keterbukaan Informasi Publik), dimana masyarakat harus bersama-sama mendorong agar segera dibuat dengan partisipatif.

Presidium Suara Ibu Peduli Pujiwati yang juga jadi pembicara dalam diskusi ini menyesalkan BPOM yang tidak pernah membuat pernyataan apakah produk susu akan ditarik. Akibatnya, ibu-ibu mengganti susu formula dengan air tajin, katanya.

Kontroversi seputar Enterobacteri Sakazaki pada produk susu formula adalah satu kasus dari sekian banyak kasus yang terjadi di masyarakat, yang dapat dijadikan justifikasi sosiologis tentang perlunya undang-undang yang menjamin publik mempunyai hak untuk dapat mengakses informasi pulik yang berkaitan langung dengan berbagai kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari yang dikelola oleh lembaga/ badan/ institusi publik.
Share this article :

0 komentar:

.

.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PROPUBLIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger