UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) hasil revisi dipastikan bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (1/4) pekan depan. Seberapa besar kepentingan calon independen diakomodasi?
Beberapa poin penting dalam revisi terbatas itu menyangkut sengketa pilkada di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), pelarangan narapidana menjadi calon perseorangan, kewajiban calon incumbent mengundurkan diri sesaat mencalonkan kembali, dan pengautran pilkada yang masuk dalam rezim Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Poin terakhir ini merupakan sinyal positif bagi calon independen untuk dapat melenggang dalam pilkada. Seberapa besar peluang itu ada?
Bila pelaksanaan pilkada masuk di rezim KPU, maka dengan sendirinya pemerintah (Departemen Dalam Negeri, red) tidak memiliki kewenangan membuat peraturan pilkada, sebagaimana terjadi selama ini. Peran tersebut kini diambil alih oleh KPU.
"Maka aturan soal calon perseorangan kini tergantung kerja KPU," kata Jazuli Juwaini, anggota Panja revisi terbatas UU No 32/2004 tentang Pemda kepada INILAH.COM, Jumat (28/3) di Jakarta. Ia menambahkan, konsekuensi dari berubahnya rezim pilkada, maka bila kelak terjadi sengketa, penyelesaiannya akan ditangani MK.
Menurut politisi PKS tersebut, bila sesuai jadwal, maka UU Pemda hasil revisi tersebut disahkan pada Selasa pekan depan (1/4) mendatang. "Dengan begitu, undang-undang hasil revisi tersebut dapat diberlakukan awal Mei," paparnya.
Menurut mantan calon Bupati Tangerang tersebut, masuknya pilkada ke dalam rezim KPU sebenarnya telah tersirat dalam UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, bola calon perseorangan dalam pilkada kini berada di KPU. Pertanyaannya kemudian, bagaimana kesiapan KPU menyikapi revisi UU Pemda tersebut?
Anggota KPU I Gusti Putu Artha menegaskan, pihaknya tidak akan membutuhkan waktu lama dalam menerbitkan peraturan KPU untuk calon perseorangan. "Bila awal April revisi UU Pemda disahkan, maka awal Mei kami sudah rampung menerbitkan peraturan KPU," katanya kepada INILAH.COM, Jumat (28/3) di Jakarta.
Putu mengingatkan, memang KPU yang berwewenang dalam mengatur pelaksanaan pilkada. Namun, imbuh dia, khusus soal anggaran pelaksanaan pilkada masih tergantung pada regulasi Depdagri. "Permendagri No 44 tentang Anggaran Pedoman Belanja Pilkada juga harus direvisi," katanya.
Menurut dia, revisi aturan Permendagri 44 cukup penting untuk memudahkan bagi DPRD (provinsi/kabupaten/kota) dan pemda untuk mengalokasikan anggaran pelaksanaan pemilu kepala daerah. "Ini penting direvisi, karena Permendagari 44 tidak mengatur calon perseorangan," katanya.
Menurut dia, di saat KPU menyiapkan peraturan pelaksanaannya, pada saat yang sama Permendagri No 44 juga harus direvisi. "Saya kira proses tersebut hanya membutuhkan waktu satu bulan, artinya bulan Juni sudah akan ada calon perseorangan," tegasnya.
Keputusan Panja yang menyebutkan bahwa pilkada masuk ke rezim KPU bukanlah sesuatu yang baru. UU No 22/2007 menyebtukan, tugas dan wewenang KPU dalam pilkada di antaranya adalah menyusun dan menetapkan pedoman tatacara penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perudang-udangan.
Selain itu juga mengkoordinasikan dan memantau tahapan, serta melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilu.
Dalam putusan perkara MK No 072-073/PUU-PUU-II/2004 juga disebutkan bawah kewenangan pemerintah dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) tentang pilkada langsung bukan karena kehendak pemerintah sendiri, tetap karena perintah UU.
"Sekiranya undang-undang memberikan kewenangan semacam itu kepada lembaga lain, adalm hal ini KPU, maka hal itu pun tidak bertentangan dengan UUD 1945," demikian putusan MK tertanggal 22 Maret 2005.
Kejelasan soal calon perseorangan memang telah ditunggu masyarakat banyak. Selain menjadi tuntutan dalam mempercepat proses demokratisasi, penyusunan aturan soal calon independen ini sekaligus menjadi amanat keputusan MK yang diterbitkan Juli tahun lalu.
Home »
» Akankah Calon Independen Bisa Ikut Pilkada?
Akankah Calon Independen Bisa Ikut Pilkada?
Written By REDAKTUR on 28 March 2008 | 4:56 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.


0 komentar:
Post a Comment