Sumber : HUKUMONLINE[8/7/07]
Di daerah, gaji dan tunjangan jaksa yang kecil menjadi alasan jaksa untuk “ngojek” dan “ngobjek”.
Usulan kenaikan anggaran Kejaksaan yang akan berimbas ke penghasilan para jaksa muncul di DPR, Kamis pekan lalu. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nadra Izahari menilai anggaran Kejaksaan sebesar Rp1,8 trilyun terlalu kecil, dan tidak bisa mencukupi kebutuhan kejaksaan serta mensejahterakan jaksa. Nadra Kemudian mengusulkan anggaran Kejaksaan dinaikan menjadi sekitar 3 atau 4 trilyun rupiah. Jaksa Agung Hendarman Supandji menerima saran Nadra dan akan memperjuangkannya lewat lobi ke Menteri Keuangan.
Salman Maryadi, Kapuspenkum Kejagung, yang baru dipromosikan menjadi Direktur Penuntutan mengakui jaksa kurang sejahtera. “Ya kalo idealnya belum mencukupi. Saya tidak membanding-bandingkan dengan hakim. Yang jelas apa yang saya terima untuk kehidupan sebulan dengan keluarga, dengan biaya untuk hidup, dan untuk transport ya belum cukup,” ujarnya.
Belum lagi jaksa yang bertugas di daerah. Kondisi keuangan memaksa sejumlah jaksa mencari sumber penghidupan lain. “Jaksa-jaksa di daerah banyak yang ngojek setelah kerja. Di daerah banyak juga yang tidak punya rumah,” jelas Salman.
Salman menyangkal apabila kerja part-time seperti tukang ojek akan mengganggu kinerja jaksa. Yang pasti pendapatan yang cukup akan meningkatkan performa para jaksa. “Kalo orang kerja pikirannya tenang, kesejahteraannya cukup, susu anaknya cukup, kebutuhan keluarga tercukupi, kan jadi senang dan tenang” ujarnya.
Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengingatkan, seharusnya para jaksa sadar bahwa gaji kecil sudah menjadi resiko jaksa, seperti umumnya pegawai negeri sipil. Kalau sudah tahu gaji kecil, mengapa memilih menjadi jaksa?
Soal rendahnya penghasilan Jaksa dibenarkan oleh Hasril Hertanto. Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum UI ini menilai gaji rendah membuat jaksa mencari penghasilan lain. Ada yang menjadi tukang ojek beneran, hingga yang mengobjek perkara. Malah pernah ada jaksa yang mengurus sengketa perdata antar swasta sehingga dijatuhi hukuman disiplin.
Sejauh ini perlakuan Pemerintah terhadap jaksa dianggap Hasril belum adil. Gaji rendah seharusnya tidak diikuti pula tunjangan operasional yang rendah. Salah satu alasan jaksa ngojek maupun ngobjek ialah karena penghasilan yang sudah rendah, masih harus dipakai untuk menomboki biaya operasional memproses perkara. “Jangan sampai jaksa bilang sudah gaji kecil masih harus nutupin biaya operasional,” tandasnya.
Hasril mengusulkan biaya operasional jaksa dinaikkan. Ia mencontohkan, biaya operasional untuk menangani satu kasus pidana umum hanya dua ratus lima puluh ribu sampai satu juta. Saat sampai ke jaksa lapangan jumlahnya kurang dari angka itu. Khusus untuk perkara korupsi misalkan delapan juta rupiah per kasus, saat sampai ke tangan jaksa di lapangan bisa tersisa Rp500 ribu. Lemahnya pengawasan anggaran menurut Hasril dikarenakan banyak potongan tidak resmi dari atas ke bawah.
Memang ini masalah sehari-hari para jaksa. Kepada hukumonline seorang jaksa pernah mengaku, hampir 40 persen pendapatannya dipakai untuk pengeluaran operasional. Untuk pidana umum rata-rata ia menerima tunjangan operasional Rp100.000 per kasus. Belum lagi ada panitera yang meminta ‘uang capek’ pengetikan putusan. Walhasil terkadang jaksa meminta keluarga korban untuk ikut inbreng (menomboki) biaya pendakwaan dan penuntutan.
Dengan kondisi Kejaksaan seperti sekarang, Hasril memandang kenaikan lebih baik dilakukan pada biaya operasional serta pranata fungsional yang menunjang Kejaksaan, seperti komputer, pustakawan, dan faktor lain yang akan menunjang kinerja jaksa. Ia mengingatkan, kenaikan tersebut harus signifikan dengan peningkatan kualitas kerja.
Emerson memberi catatan, kenaikan pendapatan ini harus diiringi evaluasi performa serta sistem carrot and stick atau reward dan punishment (pemberian hadiah dan sanksi) yang dapat dipertanggungjawabkan. “Siapa yang bisa memberi garansi gaji naik terus jadi bagus” ujarnya.
Apalagi sanksi yang diberikan pada jaksa selama ini sifatnya administratif. Tampak ada dilema antara kenaikan anggaran dulu atau peningkatan kinerja. “Mau bicara penegakan hukum tapi tidak bicara anggaran juga tidak realistis”. Emerson mengingatkan bahwa kenaikan anggaran bukan jalan satu-satunya. Banyak faktor yang juga mempengaruhi kinerja jaksa.
Agak berbeda dengan Emerson, Hasril mengganggap tidak semudah itu menaikkan anggaran kejaksaan. Ia menyatakan perlu dilihat apakah rekruitmen, pengawasan, dan mekanisme pemberian sanksi sudah benar. “Penilaiannya harus didasarkan pada produktivitas kerja. Misalnya pemberian asuransi dan tunjangan, selain itu reward dan punishment harus jelas. Mekanisme penentuan punishment dan reward harus jelas.
Anggota DPR Al Muzzamil Yusuf menganggap keputusan layak naik atau tidaknya anggaran Kerjaksaan harus dilihat dari kinerja kejaksaan. Apabila kinerjanya baik, baru kenaikan dapat dipertimbangkan. Saat ini kata Muzzamil, kinerja kejaksaan belum bisa dinilai karena baru mulai bekerja.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, kinerja Kejaksaan dapat dilihat dari tiga aspek: rekruitmen, pengawasan/ penindakan internal, serta penanganan perkara. Harus dilihat apakah pola rekruitmen membaik, ini dipertanyakan terlebih setelah ada indikasi permintaan uang pelicin dalam rekruitmen. Untuk legalisasi, jaksa dipungut dua hingga lima juta rupiah, dan untuk menjamin kelulusan mereka dipungut sekitar 20-80 juta. Selain itu pengawasan dan penindakan internal dilakukan setelah Kejaksaan mempertimbangkan rekomendasi dari komisi kejaksaan. Mengenai penanganan perkara, kata Almuzammil, terkait dengan rekruitmen dan pengawasan baik.
Jalan panjang dan berliku masih harus dilewati kejaksaan untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatnya. Juli ini Jaksa Agung dikabarkan melakukan lobi ke Menkeu soal kenaikan anggaran Kejaksaan. Kalaupun lobi itu berhasil, kenaikan anggaran paling bisa tahun anggaran mendatang. Dukungan dari DPR kata Muzzamil, tergantung dari perkembangan penanganan perkara dalam kasus-kasus besar.
(KML/CRA)
Home »
» Jaksa di Antara Kenaikan Pendapatan dan Peningkatan Performa
Jaksa di Antara Kenaikan Pendapatan dan Peningkatan Performa
Written By REDAKTUR on 08 July 2007 | 2:14 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.


0 komentar:
Post a Comment